Tim Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menyeret 2 mantan pegawai pajak Denok Taviperiana (DT) dan Totok Hendritatno (TH) sebesar Rp 1,6 miliar dari seorang Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper (SAIP), Berty, dalam pengurusan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar.
"Untuk tindak lanjut akan dilanjutkan dari keterangan saksi dan tersangka dan mengarah pada orang lain akan ditindaklanjuti," ujar Wakil Direktur Ekonomi Khusus Kombes Pol Rahmat Sunanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Kedua tersangka yang telah diberhentikan dari Dirjen Pajak sejak Desember 2012 itu ditangkap oleh Subdit Cybercrime Direksus Bareskrim Polri karena telah ditemukan predikat crime korupsinya. Dia menjelaskan, kedua pegawai pajak dan satu wajib pajak, TH, DT dan IMM (Berty) dari SAIP melakukan ekpor impor.
"Modus ekspor impor ini dengan beberapa komunitas tidak dikenakan pajak, pada saat pembelian barang, dapat pajak, tahun 2005 dan tahun 2007, Rp 25 miliar," ujar dia.
Kemudian, dari wajib pajak SAIP telah memberikan uang pada pegawai pajak untuk memuluskan pengembalian pajaknya. "Karena telah mencukupi alat bukti maka dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Rahmat.
Untuk mengungkap kasus ini lebih dalam, polisi telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti."Kami telah menyita barang bukti yang disita beberapa dokumen ekspor-impor, dokumen transaksi keuangan dan blokir transaksi yang bersangkutan," ujar Rahmat.
Polisi juga telah memeriksa 29 orang saksi. Saksi-saksi itu 4 ahli TPPU, 4 ahli perpajakan, dan 4 ahli Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga akan melakukan penyidikan ke penelusuran aset agar dapat diperoleh barang bukti pencucian uangnya.
Rahmat menjelaskan, modus yang dilakukan 2 mantan pegawai pajak itu mirip seperti kasus terpidana Gayus HP Tambunan. Dimana keduanya melakukan penggelapan pajak perusahaan bernilai Rp 21 miliar yang sudah berlangsung sejak 2005 hingga 2009.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri, mereka ditangkap pada Senin 21 Oktober 2013 pukul 05.30 WIB pagi kemarin.
Modus mereka diketahui menyamarkan uang suap pada dua mantan pegawai pajak dengan memperuntukkan jual beli tanah di Pelalawan, Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui telah memberi dan menerima suap terkait pengurusan, restitusi pajak senilai Rp21 miliar.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU. Saat ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. (Mvi)
"Untuk tindak lanjut akan dilanjutkan dari keterangan saksi dan tersangka dan mengarah pada orang lain akan ditindaklanjuti," ujar Wakil Direktur Ekonomi Khusus Kombes Pol Rahmat Sunanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Kedua tersangka yang telah diberhentikan dari Dirjen Pajak sejak Desember 2012 itu ditangkap oleh Subdit Cybercrime Direksus Bareskrim Polri karena telah ditemukan predikat crime korupsinya. Dia menjelaskan, kedua pegawai pajak dan satu wajib pajak, TH, DT dan IMM (Berty) dari SAIP melakukan ekpor impor.
"Modus ekspor impor ini dengan beberapa komunitas tidak dikenakan pajak, pada saat pembelian barang, dapat pajak, tahun 2005 dan tahun 2007, Rp 25 miliar," ujar dia.
Kemudian, dari wajib pajak SAIP telah memberikan uang pada pegawai pajak untuk memuluskan pengembalian pajaknya. "Karena telah mencukupi alat bukti maka dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Rahmat.
Untuk mengungkap kasus ini lebih dalam, polisi telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti."Kami telah menyita barang bukti yang disita beberapa dokumen ekspor-impor, dokumen transaksi keuangan dan blokir transaksi yang bersangkutan," ujar Rahmat.
Polisi juga telah memeriksa 29 orang saksi. Saksi-saksi itu 4 ahli TPPU, 4 ahli perpajakan, dan 4 ahli Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga akan melakukan penyidikan ke penelusuran aset agar dapat diperoleh barang bukti pencucian uangnya.
Rahmat menjelaskan, modus yang dilakukan 2 mantan pegawai pajak itu mirip seperti kasus terpidana Gayus HP Tambunan. Dimana keduanya melakukan penggelapan pajak perusahaan bernilai Rp 21 miliar yang sudah berlangsung sejak 2005 hingga 2009.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri, mereka ditangkap pada Senin 21 Oktober 2013 pukul 05.30 WIB pagi kemarin.
Modus mereka diketahui menyamarkan uang suap pada dua mantan pegawai pajak dengan memperuntukkan jual beli tanah di Pelalawan, Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui telah memberi dan menerima suap terkait pengurusan, restitusi pajak senilai Rp21 miliar.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU. Saat ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. (Mvi)