Sapi Ternak Kini Bisa Diasuransikan

PT Jasindo, PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Raya, dan PT Asuransi Bumida untuk melaksanakan asuransi ternak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Okt 2013, 12:50 WIB
Industri asuransi selama ini identik dengan asuransi umum dan asuransi jiwa dengan penerima manfaat sebagain besar manusia. Namun seiring perkembangan zaman, para peternak sapi kini juga bisa mengasuransikan hewan ternak peliharaannya.

Kemudahan ini diperoleh setelah adanya kerjasama antara Kementrian Pertanian (Kementan) dan Bank Indonesia (BI) dengan sejumlah perusahaan asuransi yang meluncurkan Asuransi khusus untuk peternak sapi.

Asuransi ternak sapi adalah asuransi penjaminan terhadap ternak sapi untuk memberikan perlindungan atas resiko usaha akibat kematian sapi yang disebabkan penyakit, kecelakaan dan melahirkan, serta sapi hilang karena pencurian.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengungkapkan tingginya tingkat risiko bagi sektor usaha pertanian, terutama budidaya dan pembibitan sapi, menjadikan sektor ini pantas untuk dilindungi melalui asuransi. Pemberian asuransi juga diharapkan bisa meminimalisasi kerugian.

"Sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir resiko melalui manejemen risiko dalam bentuk asuransi," ungkapnya dalam acara peluncurannya di Gedung BI, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Data BI pada Agustus 2013 menunjukkan kredit bank umum untuk sektor pertanian mencapai Rp 158,5 triliun. Termasuk dalam alokasi kredit ini adalah subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp 11,7 triliun atau 7,35%.

Di sisi lain kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp 43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp 6,5 triliun atau 14,95%.

"Ini merupakan suatu tantangan mengapa kredit pertanian yang sektor ini sangat penting dalam menjamin kesejahraraan serta ketersediaan pangan ko sedikit sekali, padahal ini menyangkut kesejahteraan pangan," tegas Halim.

Berdasarkan surat mengenai penerbitan asuransi ternak oleh OJK ini nomor S-578/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan menugaskan konsorsium asuransi ternak yang beranggotakan PT Jasindo, PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Raya, dan PT Asuransi Bumida untuk melaksanakan asuransi ternak. (Yas/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya