Ini Dia Syaratnya buat Ikutan Asuransi Sapi Ternak

Kementan, OJK dan perusahaan mengeluarkan produk asuransi khusus untuk para peternak sapi di Indonesia. Apa syaratnya?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Okt 2013, 13:45 WIB
Bank Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa perusahaan asuransi mengeluarkan produk asuransi khusus untuk para peternak sapi di Indonesia. Lalu bagaimana cara jika peternak ingin ikut mendapatkan asuransi sapi ini?.

"Kriteria sapi yang bisa diasuransikan itu pertama, sapi yang dimiliki oleh pelaku usaha pembibitan yang pengadaannya dibiayai melalui Kredit Usaha Pemilikan Sapi (KUPS) atau non KUPS," ungkap Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan di Gedung Bank Indonesia, Rabu (23/10/2013).

Kedua, sapi yang akan diasuransikan merupakan sapi indukan betina. Kemudian ketiga, sapi yang bersangkutan terdaftar atau teridentifikasi yang dibuktikan dengan microchip/eartag.

Keempat yaitu sapi telah mencapai umur produktif mulai 15 bulan sampai maksimal 8 tahun. "Selain itu sapi harus berada dalam kandang pembibitan atau pemeliharaan pada ranch peternakan," tegas Rusman.

Sementara untuk kriteria peserta asuransi ialah berkedudukan sebagai pelaku usaha pembibitan sapi baik perorangan/kelompok/gabungan kelompok/koperasi/perusahaan yang menjadi nasabah KUPS maupun non KUPS serta bersedia mengikuti penerapan prinsip pembibitan yang baik.

Dengan mengikuti asuransi sapi ini nantinya para peternak akan mendapatkan jaminan berupa resiko kematian sapi karena penyakit, kematian sapi disebabkan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan, dan kehilangan sapi disebabkan karena adanya tindakan pencurian atau tindak kekerasan. (Yas/Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya