Jelang akhir tahun, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan tunjangan kinerja senilai Rp 98,25 miliar. Dengan keluarnya anggaran yang telah disetujui oleh komisi VII DPR tersebut, para pejabat di lingkungan ESDM tak lagi mendapat jatah honor.
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sekaligus pemimpin Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM mengatakan, anggota dewan menyetujui tunjangan kinerja Kementerian ESDM dalam rangka reformasi birokrasi.
"Komisi VII DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menberikan tunjangan kinerja Kementerian ESDM Rp 98.259.870.900 untuk tahun ini," kata, Sutan, saat menutup rapat kerja komisi VII dengan Kementerian ESDM, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Seperti diketahui berdasarkan evaluasi dan verifikasi kinerja pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian ESDM mendapat skor 65.
Dengan adanya persetujuan ini, para pejabat-pejabat ESDM yang terdiri dari, golongan 17 atau eselon I mendapat tunjangan sebesar Rp 19 juta, kelas jabatan 16 mendapat Rp 14,1 juta, kelas jabatan 15 mendapat tunjangan Rp 10,3 juta sedangkan golongan kelas I mendapatkan tunjangan Rpp 1,5 juta.
Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, adanya tunjangan bagi pejabat Kementerian ESDM tahun ini membuat para petinggi di kementerian tersebut tidak lagi memperoleh honor-honor di luar tunjangan kinerja.
"Jadi rapat-rapat atau bentuk tim kerja tidak lagi dapat honor, semua sudah jadi satu dalam tunjangan kerja tersebut. Rata-rata mendapat tunjangan 30,5%," pungkasnya. (Pew/Shd)
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sekaligus pemimpin Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM mengatakan, anggota dewan menyetujui tunjangan kinerja Kementerian ESDM dalam rangka reformasi birokrasi.
"Komisi VII DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menberikan tunjangan kinerja Kementerian ESDM Rp 98.259.870.900 untuk tahun ini," kata, Sutan, saat menutup rapat kerja komisi VII dengan Kementerian ESDM, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Seperti diketahui berdasarkan evaluasi dan verifikasi kinerja pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian ESDM mendapat skor 65.
Dengan adanya persetujuan ini, para pejabat-pejabat ESDM yang terdiri dari, golongan 17 atau eselon I mendapat tunjangan sebesar Rp 19 juta, kelas jabatan 16 mendapat Rp 14,1 juta, kelas jabatan 15 mendapat tunjangan Rp 10,3 juta sedangkan golongan kelas I mendapatkan tunjangan Rpp 1,5 juta.
Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, adanya tunjangan bagi pejabat Kementerian ESDM tahun ini membuat para petinggi di kementerian tersebut tidak lagi memperoleh honor-honor di luar tunjangan kinerja.
"Jadi rapat-rapat atau bentuk tim kerja tidak lagi dapat honor, semua sudah jadi satu dalam tunjangan kerja tersebut. Rata-rata mendapat tunjangan 30,5%," pungkasnya. (Pew/Shd)