KPU: Penetapan DPT Bisa Ditunda Bila Ada Rekomendasi Bawaslu

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, Rabu (23/10/2013). Sebelum ditetapkan, banyak kalangan menghimbau untuk menundanya.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Okt 2013, 15:46 WIB
KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, Rabu (23/10/2013). Sebelum ditetapkan, banyak kalangan mengimbau untuk menundanya.

"Kita bisa menunda DPT kalau ada rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).

Hadar menuturkan, jika DPT memang harus ditunda, ia berharap tak memakan waktu lama. "Kalaupun memang harus ditunda, saya pikir jangan terlalu lama, kurang lebih sekitar 2 minggu saja," tutur Hadar.

Hadar pun memastikan, jika benar DPT ditunda, tak akan mengganggu persiapan logistik Pemilu 2014. Hal ini karena pihaknya mempunyai data dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

"Saya pikir tidak, karena kita bisa menggunakan perkirakan dari DPSHP. Kami mengharapkan data sudah fix sebelum logistik dicetak sekitar Desember dan tidak ada lagi kegandaan-kegandaan data ya," papar Hadar.

Hadar mengungkapkan, saat ini masih ada 139.906 dari 186 juta data yang sudah masuk sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Sampai saat ini, KPU masih menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penetapan DPT yang dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan Komisi II DPR, dan sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014. (Mut/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya