Askes dan Jamsostek Isyaratkan Ogah Lepas Investasinya

PT Askes dan PT Jamsostek mengisyaratkan enggan melepas investasinya sebelum benar-benar bertransformasi menjadi BPJS.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Okt 2013, 18:05 WIB
PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) mengisyaratkan enggan melepas investasinya sebelum benar-benar bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kedua Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara tersebut, Elvyn G Masasya dan Fachmi Idris kompak mengaku khawatir jika investasi perusahaannya dibatasi takut mengganggu kemandirian perusahaan dalam mengelola dana

Sebab, Elvyn menilai biaya operasional badan hendaknya bisa penuhi secara mandiri. "Kami mengusulkan, karena pengelolaan program dalam jangka pendek dan jangka panjang maka berdasarkan 'best practise' diperlukan penentuan 'share' dari iuran sebesar 2% untuk program jangka pendek dan 10% untuk program jangka panjang," kata Elvyn dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2013).

Elvyn mengusulkan agar pengelolaan investasi minimal sama dengan PP Nomor 22/2004 yang mengatur investasi PT Jamsostek.

Sementara, Dirut PT Askes Fachmi Idris menjelaskan nyawa dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah pengelolaan aset dan liabilitas (kesesuaian) agar dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan dana yang berkelanjutan tersebut menentukan keberlanjutan badan. "Pertanyaannya, (BPJS ini) mau hidup terus atau sementara waktu," kata Fachmi.

Dia berpendapat badan yang kuat, harus mandiri dan hidup dari kemampuan pengelolaan dana sendiri. "Ke depan BPJS harus hidup dari dana kelola, bukan dari uang premi iuran," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 2.500 pegawai organik, di mana akan terus naik menjadi 4.000 dan nanti 6.000 karyawan.

Askes dikatakan masih berencana menambah kantor cabang baru. Untuk itu, diperlukan pengelolaan dana dari investasi agar bisa memberi kualitas kesejahteraan dan pengembangan perusahaan ke depan.

Di sisi lain muncul anggapan bahwa rancangan peraturan pemerintah tentang aset dan liabilitas dinilai tidak sesuai dengan semangat peraturan perundangan BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Yas/Nur)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya