Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menuai pro dan kontra.
Mantan Ketua MK Mahfud MD memprediksi Perppu No 1/2013 tentang penyelamatan MK akan ditolak oleh DPR dan MK. Sebab Perppu tersebut diterbitkan bukan untuk penyelamatan MK jangka pendek, melainkan jangka panjang.
"Mungkin saja Perppu MK ditolak DPR dan MK. MK Sedang memeriksa itu dan kemungkinan itu (Perppu) dibatalkan ada," kata Mahfud MD saat diskusi dengan tema 'Menyoal RUU Penyelamat MK' di ruang rapat FPKB DPR di Gedung DPR Senayan, Rabu (23/10/2013).
Calon presiden (Capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, seharusnya Perppu itu diterbitkan tak lama setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. Namun Perppu itu justru diterbitkan SBY setelah beberapa pekan Akil ditangkap. "Mungkin benar alasan orang, keadaan itu (Perppu) harus cepat diambil," imbuhnya.
Perppu MK Diskriminatif
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Marwan Jafar juga mempertanyakan beberapa ketentuan Perppu itu terhadap jaminan MK ke arah lebih baik serta tidak bertentangan konstitusi.
Menurut Marwan, penambahan persyaratan calon hakim MK yang harus bersih dari keanggotaan parpol selama 7 tahun dalam Perppu tersebut tak ada korelasinya dengan penyelamatan MK itu sendiri.
"Penambahan persyaratan calon hakim MK yang harus bersih dari keanggotaan parpol selama 7 tahun itu apa korelasinya dengan penyelamatan MK?," tutur Marwan di lokasi yang sama.
Pengaturan dinilai diskriminatif dan tidak mendasar pada pengaturan yang berkeadilan. Sebab kasus tertangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar yang dulunya anggota parpol apa logis dijadikan dasar pengaturan itu. (Ali/Ism)
Mantan Ketua MK Mahfud MD memprediksi Perppu No 1/2013 tentang penyelamatan MK akan ditolak oleh DPR dan MK. Sebab Perppu tersebut diterbitkan bukan untuk penyelamatan MK jangka pendek, melainkan jangka panjang.
"Mungkin saja Perppu MK ditolak DPR dan MK. MK Sedang memeriksa itu dan kemungkinan itu (Perppu) dibatalkan ada," kata Mahfud MD saat diskusi dengan tema 'Menyoal RUU Penyelamat MK' di ruang rapat FPKB DPR di Gedung DPR Senayan, Rabu (23/10/2013).
Calon presiden (Capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, seharusnya Perppu itu diterbitkan tak lama setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. Namun Perppu itu justru diterbitkan SBY setelah beberapa pekan Akil ditangkap. "Mungkin benar alasan orang, keadaan itu (Perppu) harus cepat diambil," imbuhnya.
Perppu MK Diskriminatif
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Marwan Jafar juga mempertanyakan beberapa ketentuan Perppu itu terhadap jaminan MK ke arah lebih baik serta tidak bertentangan konstitusi.
Menurut Marwan, penambahan persyaratan calon hakim MK yang harus bersih dari keanggotaan parpol selama 7 tahun dalam Perppu tersebut tak ada korelasinya dengan penyelamatan MK itu sendiri.
"Penambahan persyaratan calon hakim MK yang harus bersih dari keanggotaan parpol selama 7 tahun itu apa korelasinya dengan penyelamatan MK?," tutur Marwan di lokasi yang sama.
Pengaturan dinilai diskriminatif dan tidak mendasar pada pengaturan yang berkeadilan. Sebab kasus tertangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar yang dulunya anggota parpol apa logis dijadikan dasar pengaturan itu. (Ali/Ism)