Satpol PP Gusur Pemukiman Ilegal di Taman Burung Besok

Satpol PP telah melakukan penertiban 60 persen. Tinggal 40 persen yang akan ditertibkan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Okt 2013, 19:00 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Kukuh Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pada Kamis 24 Oktober 2013 besok, pihaknya akan melakukan penertiban pemukiman ilegal di Kampung Taman Burung, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Besok pagi penertiban, pukul 08.00 atau 09.00 WIB di Taman Burung," ujar Kukuh di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Ia menjelaskan sebelumnya, dari 200 rumah di kawasan itu, Satpol PP telah melakukan penertiban 60 persen. Bahkan, warga Kampung Taman Burung sendiri yang merobohkan rumahnya. Maka besok pagi, tersisa sekitar 40 persen rumah yang akan ditertibkan.

Kemudian, lanjut Kukuh, ia akan menurunkan sekitar 300 personel Satpol PP dari Suku Dinas Jakarta Utara. Juga menerapkan sistem yang sama yaitu berupa imbauan kepada warga agar mereka secara sukarela melakukan pembongkaran terhadap rumahnya. Ia menambahkan, warga yang rumahnya ditertibkan di Taman Burung, sebagian akan dipindahkan ke rumah susun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.

"(Penertiban) Kemarin tidak ada perlawanan. Tapi nggak tahu besok. Mudah-mudahan tidak ada juga," kata Ahok.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2013 lalu telah dilakukan penertiban pemukiman di Kampung Taman Burung. Dua hari sebelumnya pihak kecamatan sudah meminta warga untuk membongkar rumahnya sendiri. (Ein/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya