Anggaran Turun, Pelanggan Bisnis Tak Dapat Jatah Subsidi Listrik

Banggar DPR menyepakati penurunan anggaran subsidi listrik menjadi Rp 71,37 tirliun pada 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Okt 2013, 09:40 WIB
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penurunan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 18,43 triliun menjadi Rp 71,37 triliun pada 2014. Penurunan ini harus diiringi dengan penghapusan jatah subsidi untuk golongan tertentu.

Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit mengaku, dalam nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 89,8 triliun.

"Kami menyepakati penurunan anggaran subdisi listrik tahun depan menjadi Rp 71,37 triliun dari total subsidi energi yang disetujui mencapai Rp 282,1 triliun atau lebih rendah dari proyeksi pemerintah sebesar Rp 284,7 triliun," ujar dia di Gedung DPR, Rabu (23/10/2013).

Konsekuensinya, kata Ahmadi, tim Panja Belanja mengimbau pemerintah untuk melakukan berbagai langkah pengurangan subsidi listrik, antara lain :

1. Menghapus subsidi listrik untuk pelanggan golongan industri 4 (1-4, daya lebih dari 30 ribu kVa).

2. Menghapus subsidi listrik golongan industri 3 (1-3, daya lebih 200 kVa khusus perusahaan yang telah go public.

3. Menerapkan formula penyesuaian tarif untuk pelanggan golongan rumah tangga besar, pelanggan bisnis menengah, pelanggan bisnis besar, pelanggan kantor pemerintah menengah.

4. Membentuk tim khusus di Banggar untuk membahas dan mendalami persyaratan debt service coverage ratio 1,5 yang menjadi persyaratan bagi PLN melakukan pinjaman komersial. Perizinan PLN dalam mendapatkan pinjaman luar negeri akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi VII dan Komisi XI.

5. PLN diminta untuk menyampaikan dokumen kontrak pinjaman luar negeri yang telah dilakukan untuk dipelajari anggota Banggar.
Sementara itu, subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan bahan bakar nabati (BBN) meningkat dari Rp 194,9 triliun menjadi Rp 210,73 triliun. Anggaran ini masuk dalam belanja non Kementerian/Lembaga (K/L) yang disepakati Banggar sebesar Rp 617,7 triliun.


"Sedangkan belanja K/L disetujui sebesar Rp 637,80 triliun dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.249,90 triliun. Belanja negara tahun depan juga naik dari sebelumnya Rp 1.816,70 triliun menjadi Rp 1.842,40 triliun," tutur Ahmadi.

Dalam postur RAPBN 2014 yang ditetapkan Banggar, pendapatan negara tercatat Rp 1.667,10 triliun, penerimaan dalam negeri Rp 1.665,70 triliun, penerimaan perpajakan Rp 1.280,30 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 370,70 triliun dan penerimaan dari hibah Rp 1,3 triliun.

Transfer daerah mencapai Rp 592,5 triliun dari asumsi pemerintah Rp 586,4 triliun dengan total anggaran pendidikan Rp 368 triliun untuk tahun depan. "Jadi defisit anggaran 2014 naik menjadi Rp 175,35 triliun dari asums awal Rp 154,2 triliun atau sebesar 1,69%," kata Ahmadi. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya