Penanganan kasus suap di Amerika ini bisa bikin 3 bank pemerintah terseret. Bagaimana tidak, Diebold Inc terbukti melakukan penyuapan para pejabat di Rusia, China dan Indonesia.
Diebold adalah produsen automated teller machine (ATM) Amerika Serikat (AS) yang harus membayar denda sebesar US$ 48 juta atau setara Rp 523,9 miliar karena terbukti menyuap di beberapa negara tersebut.
Securities and Exchange Commission (SEC) AS mengatakan, pemberian dana terlarang tersebut dilakukan untuk memperlancar penjualan ATM-nya ke bank-bank di tiga negara tersebut.
Seperti dikutip dari Voice of Rusia, Kamis (24/10/2013), SEC mengatakan Diebold terbukti memalsukan pembukuan dan catatan transaksi guna menyembunyikan dana suap sekitar US$ 1,2 juta. Dana itu dibayarkan pada sejumlah pejabat bank swasta di Rusia sejak 2005 hingga 2008.
"Dana suap tersebut disalurkan melalui seorang distributor di Rusia dengan menggunakan kontrak layanan palsu untuk menyembunyikan catatan pembayaran menjadi pengeluaran bisnis yang sah," ungkap SEC.
Perusahaan yang berbasis di Ohio tersebut juga dituduh telah membayar sebesar US$ 1,8 juta untuk biaya jalan-jalan, mencari hiburan dan hadiah-hadiah tidak sesuai lainnya. Para pejabat Indonesia dan China yang diprediksi memiliki kemampuan untuk membujuk bank pemerintah membeli ATM dari Diebold itu dikatakan telah menikmati dana tersebut.
Pengenaan hukuman denda sebesar US$ 48 juta pada Diebold akan menyelesaikan tuduhan SEC terhadap produsen ATM tersebut. Selain itu, kasus kriminal paralel di Ohio juga bisa terselesaikan.
"Di Indonesia, China dan Rusia, Diebold memilih membayar suap untuk berbisnis dan memalsukan dokumen untuk menutupi jalur keuangannya," ujar Jaksa Agung Ohio Mythili Raman.
Dia mengatakan, melalui praktek suap itu, Diebold telah melanggar aturan main yang bertentangan dengan hukum. (Sis/Igw)
Diebold adalah produsen automated teller machine (ATM) Amerika Serikat (AS) yang harus membayar denda sebesar US$ 48 juta atau setara Rp 523,9 miliar karena terbukti menyuap di beberapa negara tersebut.
Securities and Exchange Commission (SEC) AS mengatakan, pemberian dana terlarang tersebut dilakukan untuk memperlancar penjualan ATM-nya ke bank-bank di tiga negara tersebut.
Seperti dikutip dari Voice of Rusia, Kamis (24/10/2013), SEC mengatakan Diebold terbukti memalsukan pembukuan dan catatan transaksi guna menyembunyikan dana suap sekitar US$ 1,2 juta. Dana itu dibayarkan pada sejumlah pejabat bank swasta di Rusia sejak 2005 hingga 2008.
"Dana suap tersebut disalurkan melalui seorang distributor di Rusia dengan menggunakan kontrak layanan palsu untuk menyembunyikan catatan pembayaran menjadi pengeluaran bisnis yang sah," ungkap SEC.
Perusahaan yang berbasis di Ohio tersebut juga dituduh telah membayar sebesar US$ 1,8 juta untuk biaya jalan-jalan, mencari hiburan dan hadiah-hadiah tidak sesuai lainnya. Para pejabat Indonesia dan China yang diprediksi memiliki kemampuan untuk membujuk bank pemerintah membeli ATM dari Diebold itu dikatakan telah menikmati dana tersebut.
Pengenaan hukuman denda sebesar US$ 48 juta pada Diebold akan menyelesaikan tuduhan SEC terhadap produsen ATM tersebut. Selain itu, kasus kriminal paralel di Ohio juga bisa terselesaikan.
"Di Indonesia, China dan Rusia, Diebold memilih membayar suap untuk berbisnis dan memalsukan dokumen untuk menutupi jalur keuangannya," ujar Jaksa Agung Ohio Mythili Raman.
Dia mengatakan, melalui praktek suap itu, Diebold telah melanggar aturan main yang bertentangan dengan hukum. (Sis/Igw)