Kepala Bengkel DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Triono menegaskan tidak ada aturan tentang pemberian fasilitas bagi sesama kader partai. Bahkan Agus menyatakan, jika semakin banyak yang diberikan maka makin banyak pula pahala yang didapatkan.
"Di PKS itu apa yang bisa kita berikan bukan apa yang kita terima. Makin besar sumbangan yang diberikan, itu makin besar pahalanya," kata Agus dalam persidangan suap impor sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013),
Guzrizal selaku majelis hakim persidangan ini pun langsung bertanya kepada Agus. "Itu dari mana?"
"Itu keyakinan saya. Pelajaran yang saya dapat itu, kalau makin besar amal makin besar pahala," jawab kepala montir di kantor DPP PKS ini.
Pertanyaan Hakim Guzrizal terlontar lantaran ada nama Ali Imron yang tertera di mobil VW Caravel. Sebab belakangan diketahui mobil tersebut merupakan kepunyaan Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
Kendati begitu, kesaksian Agus masih meragukan majelis hakim. Agus tidak mengetahui alasan mengapa mobil itu mengatasnamakan pribadi bukan DPP PKS. Selain itu, Agus juga tidak dapat mengingat dengan baik perihal uang yang dipergunakan untuk membeli mobil itu.
"Untuk urus kredit, rumah, dan mobil itu nggak bisa. Untuk pengatasnamakan itu tidak bisa menggunakan atas nama partai tapi pribadi," tandas Agus. (Rmn/Ism)
"Di PKS itu apa yang bisa kita berikan bukan apa yang kita terima. Makin besar sumbangan yang diberikan, itu makin besar pahalanya," kata Agus dalam persidangan suap impor sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013),
Guzrizal selaku majelis hakim persidangan ini pun langsung bertanya kepada Agus. "Itu dari mana?"
"Itu keyakinan saya. Pelajaran yang saya dapat itu, kalau makin besar amal makin besar pahala," jawab kepala montir di kantor DPP PKS ini.
Pertanyaan Hakim Guzrizal terlontar lantaran ada nama Ali Imron yang tertera di mobil VW Caravel. Sebab belakangan diketahui mobil tersebut merupakan kepunyaan Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
Kendati begitu, kesaksian Agus masih meragukan majelis hakim. Agus tidak mengetahui alasan mengapa mobil itu mengatasnamakan pribadi bukan DPP PKS. Selain itu, Agus juga tidak dapat mengingat dengan baik perihal uang yang dipergunakan untuk membeli mobil itu.
"Untuk urus kredit, rumah, dan mobil itu nggak bisa. Untuk pengatasnamakan itu tidak bisa menggunakan atas nama partai tapi pribadi," tandas Agus. (Rmn/Ism)