Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Pilpres terkait presidential threshold atau ambang batas pencapresan tetap 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 perolehan suara nasional. Penundaan demi menghormati hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Paripurna memutuskan untuk UU Pilpres menerima pembahasannya tidak dilanjutkan atau dibatalkan. Ini mengapresiasi hasil pembahasan yang ada di Baleg," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di DPR, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Taufik mengatakan, sebelum mencapai kesepakatan untuk dihentikan, pembahasan sempat berjalan panas dan alot. Namun, setelah diusulkan forum lobi, akhirnya fraksi-fraksi sepakat untuk menghentikan pembahasan UU Pilpres.
"Jadi berbagai macam pendapat. Setelah rapat lobi sudah ketemu semua. Sehingga pada forum lobi disepakati, rapat lobinya nggak sampai 10 menit," tutur politikus PAN ini.
Tidak hanya itu, dalam revisi, UU Pilpres tidak dicabut dari Prolegnas. "Masalah keberadaan di Prolegnas tadi tidak dibahas. Biarlah waktu yang menjawab," tandas Taufik.
Dalam pengambilan keputusan ini, hanya setengah anggota dewan yang datang, yakni 297 orang. (Riz)
Pembahasan UU Pilpres Ditunda, Kenapa?
Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Pilpres terkait presidential threshold.
diperbarui 24 Okt 2013, 19:56 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita
Ciliwung Meluap, 10 RT di Kampung Melayu Terendam Banjir hingga 2,5 Meter
Unik, Pria Ini Dapat Rp 762 Juta Gara-Gara Tidur di Kantor
Cara Meredakan Sakit Kepala, Panduan Lengkap Mengatasi Nyeri Berlebihan
Apa Itu Senyawa Karbon: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Cara Memutihkan Badan Secara Alami dan Efektif, Mudah Dipraktikkan
Cara Menghilangkan Bopeng di Wajah, Bantu Kulit Tampak Lebih Mulus
Wuling Cloud EV Jadi Kendaraan Operasional Pemprov Jawa Barat
Cara Membuat Kering Tempe yang Renyah dan Tahan Lama
Harga Kripto Hari Ini 28 Desember 2024: Bitcoin hingga Solana Bertahan di Zona Hijau
Apa Itu Sampel Jenuh: Pengertian, Teknik, dan Penerapannya dalam Penelitian
Studi: Jerman Butuh 288.000 Pekerja Asing Setiap Tahun hingga 2040