Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan pada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan di bawah Jembatan Cipulir, Dicky Maulana.
"Kami sudah ijin ke Kapolda. Ini bagi kami penting, karena menyangkut perilaku polisi di lapangan," ujar Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Advertisement
Sementara itu, menurut Komisioner Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurrahman, pihaknya akan bekerjasama dengan Propam Polri untuk memastikan bahwa dalam perkara tersebut tidak ada salah tangkap.
Tak hanya itu, Kompolnas kata Hamidah juga telah memiliki kesimpulan, bahwa munculnya nama Ian alias IP yang mengaku sebagai pembunuh Dicky Maulana masih perlu diteliti lagi.
"Kalau ada kesalahan penyidik, meski sudah final keputusan, bisa saja dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini kami belum bisa sebutkan ini salah tangkap. Karena dari pembuktiannya ini belum ada," imbuhnya.
Sebelumnya, laporan dan proses pemeriksaan Ian alias IP yang mendadak mengakui membunuh Dicky Maulana telah dilakukan Polda Metro Jaya pada Minggu 20 Oktober malam lalu.
Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, ada 2 poin yang meragukan keterangan Ian. Yang pertama yakni mengenai waktu kejadian di pembunuhan Dicky di bawah jembatan Cipulir, dan yang kedua salah seorang pelaku yang berobat ke Klinik Aminah di sekitar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Dia jelaskan (Ian), kejadian pembunuhan pada malam jam 23.45. Kemudian dia dan 2 temannya, Brengos dan Jubai, bersama-sama membunuh Dicky," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin 21 Oktober.
Padahal, berita acara Andro yang dibacakan persidangan, Dicky dibunuh oleh 6 orang preman lainnya pada pukul 10.00 WIB. Perbedaan keterangan ini memunculkan informasi polisi salah tangkap. (Gen/Riz)