Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya terus berupaya mensterilkan jalur bus Transjakata atau busway dari motor, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Berbagai rencana telah dibuat mulai dengan melibatkan masyarakat untuk memotret pelanggar dan menampilkannya ke website hingga menaikkan denda hingga jutaan rupiah.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun mendukung rencana Dirlantas Polda Metro Jaya yang ingin menaikkan besaran denda bagi penerobos jalur bus Transjakarta (busway). Rencananya, pelanggar mobil didenda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu untuk motor.
"Ya, harus seperti itu. Tapi kalau bandel, lebih berat lagi dendanya. Mestinya blokir STNK juga," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, menyatakan dengan semakin besarnya nilai denda dapat memberi efek jera kepada penerobos jalur busway. Sehingga diharapkan mereka tidak lagi masuk ke jalur yang khusus diperuntukkan Transjakarta.
"Bagus. Itu bisa mengurangi pelanggaran," ujar Pristono.
Ia menambahkan, denda yang berlaku saat ini berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Nilai tersebut masih sangat murah bagi pelanggar lalu lintas, seperti penerobos jalur bus. Karena itu, ia setuju jika besaran denda dinaikkan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, masih memungkinkan nilai denda lebih tinggi lagi dari usulan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.
"Polda silakan segera ajukan usulan tersebut ke kejaksaan," jelas Pristono. (Adi/Yus)
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun mendukung rencana Dirlantas Polda Metro Jaya yang ingin menaikkan besaran denda bagi penerobos jalur bus Transjakarta (busway). Rencananya, pelanggar mobil didenda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu untuk motor.
"Ya, harus seperti itu. Tapi kalau bandel, lebih berat lagi dendanya. Mestinya blokir STNK juga," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, menyatakan dengan semakin besarnya nilai denda dapat memberi efek jera kepada penerobos jalur busway. Sehingga diharapkan mereka tidak lagi masuk ke jalur yang khusus diperuntukkan Transjakarta.
"Bagus. Itu bisa mengurangi pelanggaran," ujar Pristono.
Ia menambahkan, denda yang berlaku saat ini berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Nilai tersebut masih sangat murah bagi pelanggar lalu lintas, seperti penerobos jalur bus. Karena itu, ia setuju jika besaran denda dinaikkan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, masih memungkinkan nilai denda lebih tinggi lagi dari usulan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.
"Polda silakan segera ajukan usulan tersebut ke kejaksaan," jelas Pristono. (Adi/Yus)