Majelis Kehormatan Hakim Periksa Akil Mochtar di KPK

Sepanjang dilakukan secara tertutup dan tidak mengganggu proses penyidikan kasus Akil di KPK, KPK menyetujui.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Okt 2013, 09:59 WIB
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitisi (MK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua nonaktif MK, Akil Mochtar, menyusul kasus dugaan suap sengketa pilkada.

Lokasi pemeriksaan di KPK ini lantaran Akil kini ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menderanya. "Benar hari ini AM (Akil Mochtar) dimintai keterangan majelis kehormatan, di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (25/10/2013).

Johan mengaku, KPK telah mengizinkan MKH untuk memeriksa Akil, sepanjang dilakukan secara tertutup dan tidak mengganggu proses penyidikan kasus Akil di KPK. Selain itu, penyidik KPK akan mendampingi Akil selama dimintai keterangan MKH.

Surat permintaan MKH untuk memeriksa Akil ke KPK telah diajukan Rabu 16 Oktober 2013 lalu. Pemeriksaan Akil kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik perkara hukum yang kini menjeratnya.

MKH juga berencana meminta konfirmasi terkait temuan ganja dan sabu di ruangan kerja Akil saat penggeledahan KPK. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya