Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menegaskan rencana pemerintah untuk mengelola pembayaran dam atau denda jamaah haji Indonesia. Sebab, selama ini pengelolaan dana dam rawan penyelewengan.
Diberitakan Liputan 6 SCTV, Jumat (25/10/2013), pernyataan itu disampaikan Suryadharma saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, sepulang melaksanakan ibadah haji.
Menurut Suryadharma, selama ini sebagian besar jamaah Indonesia membayar denda seharga 1 ekor kambing melalui pembimbing haji atau perorangan. Dalam praktiknya, dana dam kerap diselewengkan.
Suryadharma berencana mengelola dana dam yang diperkirakan mencapai Rp 240 milar melalui kerja sama dengan Bank Pembangunan Islam atau IDB. Dengan cara itu, daging kambing yang disembelih pun bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia.
Terkait rencana ini, Suryadharma juga akan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. "Itu kan oleh IDB, tingal teknis mengumpulkan dana dam, apakah kita kumpulkan di Saudi Arabia atau di Tanah Air," tutur Suryadharma Ali.
Dam adalah denda bagi jamaah haji yang melanggar karena tidak melaksanakan syarat dan rukun tertentu dalam ibadah haji. Lihat videonya di tautan berikut. (Eks)
Diberitakan Liputan 6 SCTV, Jumat (25/10/2013), pernyataan itu disampaikan Suryadharma saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, sepulang melaksanakan ibadah haji.
Menurut Suryadharma, selama ini sebagian besar jamaah Indonesia membayar denda seharga 1 ekor kambing melalui pembimbing haji atau perorangan. Dalam praktiknya, dana dam kerap diselewengkan.
Suryadharma berencana mengelola dana dam yang diperkirakan mencapai Rp 240 milar melalui kerja sama dengan Bank Pembangunan Islam atau IDB. Dengan cara itu, daging kambing yang disembelih pun bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia.
Terkait rencana ini, Suryadharma juga akan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. "Itu kan oleh IDB, tingal teknis mengumpulkan dana dam, apakah kita kumpulkan di Saudi Arabia atau di Tanah Air," tutur Suryadharma Ali.
Dam adalah denda bagi jamaah haji yang melanggar karena tidak melaksanakan syarat dan rukun tertentu dalam ibadah haji. Lihat videonya di tautan berikut. (Eks)