Polri: Ide Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri dari Pengusaha IP

Semula Iyan Permana hanya mengajukan kredit untuk dirinya sendiri namun berkembang dan mengajukan data nasabah kredit fiktif.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2013, 12:10 WIB
Selain menangkap 3 karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor, Jawa Barat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menangkap pengusaha developer rumah Iyan Permana (IP). Iyan diduga berperan menyediakan data nasabah kredit fiktif pembiayaan pembangunan rumah. Dengan modus ini, pelaku berhasil membobol BSM sebesar Rp 102 miliar.

Kabareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, data sebanyak 197 nasabah kredit fiktif itu diawali dari upaya Iyan mengajukan kredit untuk dirinya sendiri.

"Dari situlah ide kredit fiktif ini muncul," kata Arif di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Arif mengungkapkan jenis kredit yang diajukan dalam bentuk akad mukarobah dengan kelengkapan data-data palsu dari Iyan sebagai debitur.

"Yang palsu adalah KTP, surat tanah, buku rekening," jelas Arif.

Selain menyeret 3 pegawai BSM cabang utama dan pembantu Bogor yakni Muhammad Agustinus, Haerulli Hermawan dan John Luppu Lisa, Polri juga menyita 9 mobil mewah dan 1 motor gede alias moge. Polisi juga masih memburu aset lain tersangka dan para nasabah kredit fiktif. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya