Alasan Akil Mochtar Tolak Diperiksa MKH MK

Akil berkeinginan pemeriksaannya dilakukan secara terbuka.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Okt 2013, 12:28 WIB
Akil Mochtar, tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) menolak diperiksa Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) lantaran dilakukan secara tertutup. Akil berkeinginan pemeriksaannya dilakukan secara terbuka.

"Dalam pertemuan itu Pak Akil sampaikan alasannya. Alasan pertama, beliau meminta agar sebaiknya proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka," ujar Ketua MKH MK Harjono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Namun, permintaan Ketua nonaktif MK itu soal pemeriksaan terbuka tidak bisa dilakukan oleh MKH MK, lantaran KPK masih harus mendalami perkara yang dituduhkan ke Akil.

"Alasan kedua, karena Pak Akil sudah menyampaikan surat pengunduran diri, maka Pak Akil beranggapan sudah tidak ada kepentingan MK periksa Pak Akil. Dinyatakan tegas Pak Akil tidak bersedia diminta keterangan," kata Harjono.

Padahal pemeriksaan itu untuk memberi kesempatan kepada Akil untuk membela diri di hadapan MKH MK. Namun disayangkan Akil enggan bersedia diminta keterangan oleh MKH-MK. "Karena sudah tidak bersedia, kami putuskan untuk tidak mendengar keterangan beliau," terang dia.

MKH MK pun menyayangkan sikap Akil. Mereka terpaksa pulang dengan tangan hampa. Padahal dengan hak itu memberikan kesempatan bagi Akil untuk melakukan klarifikasi, terutama pada hasil kerjanya selama ini.

"Karena Pak Akil tidak bersedia menggunakan haknya, tentu Pak Akil telah melepaskan haknya untuk membela pekerjaannya selama ini," jelas Harjono.

Oleh karena itu, sambung dia, MKH MK pun akan mencari keterangan dari saksi-saksi yang pernah diperiksa, serta rekaman-rekaman sidang sebelum memutuskan.

"Meneruskan tugas baik dari data saksi maupun dari data MK. Baik sidang itu ada rekamannya. Memutuskan perkara terkait perkara kode etik," demikian Harjono. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya