UU APBN 2014 Disahkan

Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2014 telah disepakati menjadi UU.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Okt 2013, 13:45 WIB
Rapat Paripurna akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2014 menjadi UU APBN mulai dari asumsi dasar makro ekonomi, pendapatan negara hingga belanja pemerintah. Sembilan fraksi juga memberi catatan terhadap UU tersebut.

Sidang yang diketuai oleh Sohibul Iman (Wakil Ketua DPR) menyepakati asumsi makro ekonomi yang telah dipaparkan oleh Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit, antara lain pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 6% dari asumsi sebelumnya sebesar 6,4% atau ada selisih 0,4%.

Inflasi sebesar 5,5% atau terjadi selisih 1% dari patokan pemerintah 4,5%. Sedangkan nilai tukar rupiah disepakati Rp 10.500 per dolar Amerika Serikat (AS) atau naik Rp 750 dari sebelumnya Rp 9.750. Tingkat Suku Bunga SPN 3 bulan tidak berubah atau tetap 5,5%.

Selain itu, Ahmadi menyebut, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar US$ 105 per barel atau turun dari proyeksi sebelumnya US$ 106 per barel.

Lifting migas bumi tahun depan disepakati mencapai 2.100 ribu barel per hari dengan porsi lifting minyak 870 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1.240 ribu barel setara minyak per hari.

Parlemen juga menyepakati pendapatan negara tahun depan menembus Rp 1.667,14 triliun dengan pendapatan dalam negeri Rp 1.665,78 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 1.360,1 triliun.

Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.250,39 triliun, dan PNBP Rp 385,39 triliun. Rasio pajak (tax ratio) ditargetkan sebesar 12,35% dan cost recovery US$ 15 miliar. Sedangkan belanja negara di 2014 disepakati sebesar Rp 1.842,49 triliun. Sehingga defisit anggaran 2014 sebesar 1,69% atau Rp 175,35 triliun.

"Sembilan fraksi menyetujui hasil RUU APBN 2014 menjadi UU APBN 2014. Jadi sah," ujar Sohibul saat memaparkan hasil Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/10/2013). (Fik/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya