Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Potensi Rugikan Negara Rp 59 M

Polisi menyatakan ada Rp 59 miliar potensi kerugian negara dari kasus kredit fiktif Bank Mandiri Syariah.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2013, 12:49 WIB
Kasus kredit fiktif yang melibatkan 3 pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor dan seorang pengusaha developer rumah bernilai hingga Rp 102 miliar dari 197 nasabah yang diajukan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, sejumlah uang tersebut sebagian memang sudah dikembalikan kepada pihak bank.

"Tetapi total belum kembali Rp 59 miliar. Itu potensi kerugian keuangan negara," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Dalam kasus ini, dari 197 nama nasabah rumah yang diajukan, 133 di antaranya palsu. Terbukti dari KTP, surat tanah, dan bukti-bukti palsu lainnya untuk kelengkapan peminjaman.

Dari penangkapan ini polisi menetapkan status tersangka pada kepala BSM cabang utama M Agus, kepala BSM cabang pembantu Haerill, account officer BSM John L, dan pengusaha developer rumah Iyan Permana.

Senior Vice Presiden BSM Ahmad Fauzi, mengatakan ketiga tersangka juga telah dipecat sebagai karyawan BSM.

"Tersangka JL sudah kami lakukan tindakan pemecatan sejak 1 November 2012. Kemudian tersangka HH 1 sudah kami pecat sejak Desember 2012 dan MA itu kami pecat sejak 4 Oktober 2013," kata Ahmad Fauzi, Kamis 24 Oktober kemarin.

Sebagai barang bukti, polisi kini telah menyita 8 kendaraan roda 4 motor gede (moge) Honda warna hitam ke Bareskrim Mabes Polri. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya