Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus bekerja mencari data pemilih yang masih bermasalah sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014. Hal ini bertujuan agar segera mungkin Bawaslu melaporkan data-data temuannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diakurasikan.
"Bawaslu terus turun ke bawah, yakni ke provinsi dan kabupaten/kota untuk semakin dimatangkan data-data kami. Bahkan proses audit data dapat dilakukan di tingkat bawah, seperti tanyakan ke beberapa RT, kepala desa, dan bahkan ketemu si pemilih langsung," kata anggota Bawaslu Nasrullah saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Nasrullah mengungkapkan, turun langsung ke bawah harus dilakukan untuk memastikan pemilih tersebut betul-betul sudah dicatat di DPT, tapi masih terdapat kekurangan data. Seperti belum tercantum nomor induk kependudukan (NIK) dan jenis kelaminnya.
"Teknisnya bisa tingkat kabupaten/kota dan bisa juga provinsi, siapa yang temukan data. Tapi semua data itu akan terhimpun sampai pusat. Yang terpenting Bawaslu provinsi, kabupaten/kota melakukan upaya untuk koordinasi agar tidak tumpang tindih. Proses ini berlangsung hingga 4 November, kita harapkan semua jelas," ungkap Nasrullah.
Nasrullah meminta KPU untuk tidak lagi melakukan pembersihan data jika Bawaslu telah menyerahkan data temuannya. Hal ini supaya penetapan DPT tak diundur lagi.
Dia berharap, jika nanti saat DPT sudah terlanjur ditetapkan dan masih terdapat masyarakat yang namanya belum terdaftar, KPU tetap harus memberikan hak konstitusinya.
"Jangan sampai ganggu tahapan pemilu jangan sampai harus diundur lagi. Sebab DPT ini punya konsekuensi logis, satu prespektif substansinya ada jaminan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk gunakan hak pilihnya. Kalau masih ada yang ditemukan belum terdaftar, harus dikash hak konstitusinya, tetap boleh memilih," tandas Nasrullah. (Mvi/Ism)
"Bawaslu terus turun ke bawah, yakni ke provinsi dan kabupaten/kota untuk semakin dimatangkan data-data kami. Bahkan proses audit data dapat dilakukan di tingkat bawah, seperti tanyakan ke beberapa RT, kepala desa, dan bahkan ketemu si pemilih langsung," kata anggota Bawaslu Nasrullah saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Nasrullah mengungkapkan, turun langsung ke bawah harus dilakukan untuk memastikan pemilih tersebut betul-betul sudah dicatat di DPT, tapi masih terdapat kekurangan data. Seperti belum tercantum nomor induk kependudukan (NIK) dan jenis kelaminnya.
"Teknisnya bisa tingkat kabupaten/kota dan bisa juga provinsi, siapa yang temukan data. Tapi semua data itu akan terhimpun sampai pusat. Yang terpenting Bawaslu provinsi, kabupaten/kota melakukan upaya untuk koordinasi agar tidak tumpang tindih. Proses ini berlangsung hingga 4 November, kita harapkan semua jelas," ungkap Nasrullah.
Nasrullah meminta KPU untuk tidak lagi melakukan pembersihan data jika Bawaslu telah menyerahkan data temuannya. Hal ini supaya penetapan DPT tak diundur lagi.
Dia berharap, jika nanti saat DPT sudah terlanjur ditetapkan dan masih terdapat masyarakat yang namanya belum terdaftar, KPU tetap harus memberikan hak konstitusinya.
"Jangan sampai ganggu tahapan pemilu jangan sampai harus diundur lagi. Sebab DPT ini punya konsekuensi logis, satu prespektif substansinya ada jaminan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk gunakan hak pilihnya. Kalau masih ada yang ditemukan belum terdaftar, harus dikash hak konstitusinya, tetap boleh memilih," tandas Nasrullah. (Mvi/Ism)