Kasus Kredit Fiktif Syariah Mandiri, Polisi: Ada Tersangka Lain

Kepolisian menduga ada pihak lain yang turut meloloskan kredit yang menggunakan 113 data nasabah bodong tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2013, 14:31 WIB
Kasus kredit fiktif bernilai Rp 102 miliar telah menetapkan 3 pegawai Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor dan seorang pengusaha developer sebagai tersangka. Kepolisian menduga ada pihak lain yang turut meloloskan kredit yang menggunakan 113 data nasabah bodong tersebut.

"Iya, kemungkinan masih ada. Kita dalami dan periksa dulu yang lainnya, dari aspek dokumen dan lain-lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Arief mengungkapkan, tersangka Iyan Permana sebagai debitur sebelumnya menyiapkan 197 nama nasabah yang akan mengajukan kredit perumahan. Namun ternyata dokumen-dokumen yang diserahkan Iyan palsu.

"Seharusnya bank meneliti dokumen, investasi lapangan, dan lakukan analisis. Tapi investasi tidak dilakukan, seolah sudah oke," ujar Arief. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya