Nasib Inalum Masih Terkatung-katung di Komisi XI

Rencananya pengakhiran kontrak Indonesia dengan Jepang bakal terkait kepemilikan Inalum diteken pada Jumat (25/10/2013) ini. Tapi?.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Okt 2013, 16:37 WIB
Nasib PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih terkatung-katung di Komisi XI DPR. Padahal rencananya pengakhiran kontrak Indonesia dengan Jepang bakal terkait kepemilikan Inalum diteken pada Jumat (25/10/2013) ini.

"Soal Inalum belum selesai. Kami masih menunggu persetujuan DPR. Mungkin di tanggal 30 Oktober ini. Karena persetujuan dengan Komisi VI dan Komisi VII sudah, sedangkan Komisi XI baru dalam tahapan maju kepada itu," tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia dan Jepang berencana meneken pengakhiran master agreement di Jakarta hari ini.

"Mungkin tanggal 30 Oktober. Tapi kami akan kejar batas waktu per 1 November supaya Pak Hidayat (Menteri Perindustrian) dan tim bisa menyelesaikannya," ucap dia.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku, tim pengacara sedang melakukan finalisasi dari segi legalitas dan administrasi pengambilalihan Inalum.

"DPR juga sudah menyetujui, jadi tinggal jalan. Tapi nilai bukunya maksimum tetap US$ 558 juta," tambah dia.

Dan hari ini, dia bilang, ada jadwal penandatanganan pengakhiran kontrak Inalum dengan Nippon Asahan Aluminium (NAA). "Ada jadwalnya hari ini ditandatangan dan kami minta diselenggarakan di Indonesia," tukasnya.

Seperti diketahui, rapat kerja akuisisi 58,88% Inalum dari tangan NAA, Jepang antara Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR seharusnya digelar kemarin Kamis (24/10/2013) untuk meminta persetujuan soal usulan nilai buku yang diajukan pemerintah sebesar US$ 558 juta. Namun dibatalkan karena rapat tersebut tidak mencapai kuorum.   

Saat Liputan6.com mencoba mengkonfirmasi, pesan singkat yang dilemparkan kepada beberapa tim Komisi XI hingga saat ini belum mendapat respons dari yang bersangkutan. (Fik/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya