ESDM Diwanti-wanti Jaga Kuota BBM 2014 Tak Jebol

Kementerian ESDM didesak mampu mengendalikan subsidi BBM tidak jebol dari kuota yang dipatok 48 juta kiloliter di 2014

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Okt 2013, 18:05 WIB
Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) didesak mampu mengendalikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak jebol dari kuota yang dipatok 48 juta kiloliter (kl) pada 2014.

Dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2014, DPR dan pemerintah menyepakati anggaran subsidi BBM, LPG, dan LGV tahun depan mencapai Rp 210,74 triliun. Sedangkan kuota BBM subsidi yang disahkan adalah 48 juta kl.

Kesepakatan itu harus dilaksanakan pemerintah dengan menerapkan pola subsidi tertutup dalam penyaluran BBM bersubsidi secara bertahap sebagai upaya pembatasan BBM subsidi.

"Kita sudah stik di volume 48 juta kl. Artinya harus ada distribusi tertutup atau pengendalian konsumsi bersubsidi. Itu sudah enjadi pesan yang jelas bahwa kita harus memahami konsel pihak luar mengenai subsidi. Listrik kan sudah kita potong," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mendesak di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Bambang mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada Kementerian ESDM untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi melalui berbagai kebijakan, misalnya subsidi tertutup yakni pemberian subsidi yang hanya boleh untuk kalangan tertentu.

"Yang penting jangan lewat dari 48 juta kl, dan kami minta ESDM patuh. Terserah kebijakan, mau konversi atau distribusi (tertutup) atau pakai cashless boleh," tambah dia.

Ketika disinggung pemasangan mesin pengendali BBM subsidi atau RFID yang mandek, dia mengaku itu merupakan kebijakan dari Kementerian ESDM dengan melibatkan seluruh pihak terkait termasuk Kementerian Keuangan.

"Kami selalu bicara dengan mereka (Kementerian ESDM) dan kami selalu ingatkan soal itu. Terserah saja pakai cara apa yang penting tujuannya tercapai. Asalkan pilih cara yang bisa diberlakukan di lapangan," jelas dia.(Fik/Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya