Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 orang Wakil Ketua DPRD Seluma, Bengkulu, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses penyusunan Perda di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Keduanya terlilit kasus dugaan suap saat penyusunan Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Tak ada komentar dari kedua tersangka itu usai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB.
Jonaidi dan Muchlis langsung naik mobil tahanan setelah keluar dari lobi utama KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Jonaidi Syahri ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sementara Muchlis Tohir ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjerat Ketua DPRD Seluma, Zaryana Rait dan satu Anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono. Keduanya di tahan KPK, karena dari hasil pengembangan penyidikan yang menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kadis PU Seluma Erwin Paman, dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan
Putusan Murman sudah inkracht dengan divonis 2 tahun penjara karena di tingkat kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dianggap telah menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah Perda terkait pelebaran jalan di Kabupaten Seluma.
Pemberian suap kepada tersangka pun beragam. Yakni berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta sebagai uang saku. (Mvi/Ism)
Keduanya terlilit kasus dugaan suap saat penyusunan Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Tak ada komentar dari kedua tersangka itu usai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB.
Jonaidi dan Muchlis langsung naik mobil tahanan setelah keluar dari lobi utama KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Jonaidi Syahri ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sementara Muchlis Tohir ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjerat Ketua DPRD Seluma, Zaryana Rait dan satu Anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono. Keduanya di tahan KPK, karena dari hasil pengembangan penyidikan yang menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kadis PU Seluma Erwin Paman, dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan
Putusan Murman sudah inkracht dengan divonis 2 tahun penjara karena di tingkat kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dianggap telah menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah Perda terkait pelebaran jalan di Kabupaten Seluma.
Pemberian suap kepada tersangka pun beragam. Yakni berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta sebagai uang saku. (Mvi/Ism)