Rencana aksi mogok nasional buruh yang akan dilaksanakan selama 4 hari tanggal 28 oktober sampai 31 Oktober 2013 menuai reaksi pengusaha.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, aksi mogok
akan sangat mengganggu iklim investasi Indonesia.
"Tuntutan kenaikan upah,jaminan kesehatan dan penghapusan outsorching sebaiknya dilakukan dengan dialog melalui instansi terkait," ujar dia, Senin (28/10/2013).
Perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP), menurut dia, Dewan Pengupahan sudah menjadi lembaga yang efektif. Hal itu karena dalam dewan ini sudah ada perwakilan serikat pekerja.
Dia pun meminta pemerintah mempercayakan semua aspirasi kepada rekannya para Serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan.
"Aksi mogok seharusnya tidak perlu dilakukan karena saat ini Dewan pengupahan masih dalam proses perundingan dan belum menetapkan besaran UMP 2014," lanjut dia.
Dia mengaku berharap UMP dapat diputuskan tepat waktu. Sesuai dengan Inpres Nomor 9/2013 tentang Upah Minimum, penetapan UMP dilaksanakan secara serentak tanggal 1 November 2013.
Namun, Sarman yang juga merupakan Angota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengaku dengan melihat dinamika yang berkembang di setiap sidang Dewan Pengupahan maka besar kemungkinan penetapan UMP tidak bisa tangal 1 November.
Hal ini, menurut dia, karena Dewan pengupahan perlu waktu untuk menyamakan persepsi di antara unsur yang ada khususnya unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja sehingga besaran UMP dapat disepakati dan menjadi keputusan kolektif Dewan Pengupahan secara lembaga. "Untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur untuk selanjutnya di sahkan," tandas dia. (Nur)
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, aksi mogok
akan sangat mengganggu iklim investasi Indonesia.
"Tuntutan kenaikan upah,jaminan kesehatan dan penghapusan outsorching sebaiknya dilakukan dengan dialog melalui instansi terkait," ujar dia, Senin (28/10/2013).
Perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP), menurut dia, Dewan Pengupahan sudah menjadi lembaga yang efektif. Hal itu karena dalam dewan ini sudah ada perwakilan serikat pekerja.
Dia pun meminta pemerintah mempercayakan semua aspirasi kepada rekannya para Serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan.
"Aksi mogok seharusnya tidak perlu dilakukan karena saat ini Dewan pengupahan masih dalam proses perundingan dan belum menetapkan besaran UMP 2014," lanjut dia.
Dia mengaku berharap UMP dapat diputuskan tepat waktu. Sesuai dengan Inpres Nomor 9/2013 tentang Upah Minimum, penetapan UMP dilaksanakan secara serentak tanggal 1 November 2013.
Namun, Sarman yang juga merupakan Angota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengaku dengan melihat dinamika yang berkembang di setiap sidang Dewan Pengupahan maka besar kemungkinan penetapan UMP tidak bisa tangal 1 November.
Hal ini, menurut dia, karena Dewan pengupahan perlu waktu untuk menyamakan persepsi di antara unsur yang ada khususnya unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja sehingga besaran UMP dapat disepakati dan menjadi keputusan kolektif Dewan Pengupahan secara lembaga. "Untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur untuk selanjutnya di sahkan," tandas dia. (Nur)