Gara-gara 2 Negara Ini, Buruh Minta Upah Rp 3,7 Juta

Para buruh mengklaim tuntutan yang mereka ajukan dengan menggelar aksi mogok kerja bukan tanpa alasan yang kuat.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Okt 2013, 11:50 WIB
Para buruh mengklaim tuntutan yang mereka ajukan dengan menggelar aksi mogok kerja bukan tanpa alasan yang kuat. Seperti permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,7 juta pada 2014.

Mereka menilai, UMP pekerja di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. Di Thailand, upah pekerjanya sudah mencapai Rp 2,8 juta per orang, sementara Filipina sebesar Rp 3,2 juta.

"Indonesia misalkan untuk DKI Jakarta baru sebesar Rp 2,2 juta," ujar Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusli saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (28/10/2013).

Dengan melihat kenyataan dengan membandingkan besaran upah Indonesia dengan kedua negara tersebut, buruh menilai wajar meminta kenaikan upah yang mencapai 50% dibandingkan 2013.

Apalagi, kara Rusli, kondisi perekonomian Indonesia masih jauh lebih baik dibandingkan dengan kedua negara tersebut. Di mana posisinya berada di peringkat kedua setelah China.

Dia pun yakin dengan kondisi perekonomian yang ada, pengusaha sebenarnya mampu memenuhi tuntutan mereka.

Buruh mengacu pada besaran pertumbuhan ekonomi, realisasi investasi yang menembus nilai terbesar dalam sejarah berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Jadi tuntutan 3,7 hitungan kami dengan kebutuhan riil buruh dan prosedur penetapan upah yang benar, juga pertumbuhan ekonomi dengan angka besar," tegas dia.

Dia membantah jika pemberian upah yang tinggi akan membuat maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, jika pengusaha merasa berat, mereka diminta mengajukan saja fasilitas penangguhan seperti yang ditawarkan pemerintah.

"Jadi kitab lihat faktanya, belum lagi ada 20 kawasan industri baru yang pasti ada 100 sampai 2.000 pengusaha baru," tandas dia. (Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya