Diduga melakukan penipuan sebesar Rp 25 miliar, suami Eddies Adelia, Ferry Setiawan ditangkap pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Ferry ditangkap pada tanggal 18 Oktober lalu.
"Ditangkap tanggal 18 Oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat baru tiba dari Singapura. Dia sekarang sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Ferry sendiri diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya dengan nilai kerugian Rp 25 miliar. Dikatakan oleh Rikwanto jika kepada korbannya Ferry menawarkan investasi bodong dalam bidang penjualan batubara.
"Yang bersangkutan menghimpun investor untuk kerjasama penjualan batubara, namun kemudian investasinya ini fiktif," ujar Rikwanto.
Ferry akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidik sendiri masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferry.(Adt)
"Ditangkap tanggal 18 Oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat baru tiba dari Singapura. Dia sekarang sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Ferry sendiri diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya dengan nilai kerugian Rp 25 miliar. Dikatakan oleh Rikwanto jika kepada korbannya Ferry menawarkan investasi bodong dalam bidang penjualan batubara.
"Yang bersangkutan menghimpun investor untuk kerjasama penjualan batubara, namun kemudian investasinya ini fiktif," ujar Rikwanto.
Ferry akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidik sendiri masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferry.(Adt)