Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini menggelar sosialisasi kebijakan dan alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2014. Sosialisasi ini melibatkan seluruh perwakilan K/L.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Askolani mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan dalam rangka menyelesaikan Rancangan Kerja Anggaran K/L (RKA K/L) atau Dipa 2014.
"Penyelesaian RKA K/L harus mengikuti langkah-langkah, antara lain penyesuaian RKA K/L berdasarkan alokasi anggaran 2014, penelaahan kriteria administratif, penelaaahan kriteria substantif, output cadangan dan catatan dalam Dipa serta tindak lanjut hasil penelaahan," jelas dia saat paparan Sosialisasi di kantornya, Jakarta (29/10/2013).
Lebih jauh Askolani mengatakan, setiap K/L dan unit eselon I perlu memperhatikan hal-hal dalam penyelesaian Dipa tersebut, yakni pertama, memastikan pendistribusian alokasi anggaran untuk masing-masing satuan kerja sebagai dasar penyusunan RKA satker. Sekaligus menjadi dasar pengesahan Dipa Induk dan Dipa Petikan.
"Langkah kedua, pengisian informasi terkait pejabat perbendaharaan akan dilaksanakan secara otomatis dari sistem dengan format ex-officio sesuai satker masing-masing," ujar dia.
Langkah ketiga, Dipa Induk K/L disusun menggunakan data yang berasal dari RKA satker yang telah disesuaikan dengan alokasi anggaran K/L dan mendapat persetujuan DPR, antara K/L, Bappenas dan Ditjen Anggaran. Serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Dipa Induk K/L disusun per unit eselon I dan program. Dalam hal unit eselon I mengelola lebih dari satu program, maka Dipa Induk yang disusun memuat seluruh program yang menjadi tanggung jawabnya. (Fik/Ahm)
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Askolani mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan dalam rangka menyelesaikan Rancangan Kerja Anggaran K/L (RKA K/L) atau Dipa 2014.
"Penyelesaian RKA K/L harus mengikuti langkah-langkah, antara lain penyesuaian RKA K/L berdasarkan alokasi anggaran 2014, penelaahan kriteria administratif, penelaaahan kriteria substantif, output cadangan dan catatan dalam Dipa serta tindak lanjut hasil penelaahan," jelas dia saat paparan Sosialisasi di kantornya, Jakarta (29/10/2013).
Lebih jauh Askolani mengatakan, setiap K/L dan unit eselon I perlu memperhatikan hal-hal dalam penyelesaian Dipa tersebut, yakni pertama, memastikan pendistribusian alokasi anggaran untuk masing-masing satuan kerja sebagai dasar penyusunan RKA satker. Sekaligus menjadi dasar pengesahan Dipa Induk dan Dipa Petikan.
"Langkah kedua, pengisian informasi terkait pejabat perbendaharaan akan dilaksanakan secara otomatis dari sistem dengan format ex-officio sesuai satker masing-masing," ujar dia.
Langkah ketiga, Dipa Induk K/L disusun menggunakan data yang berasal dari RKA satker yang telah disesuaikan dengan alokasi anggaran K/L dan mendapat persetujuan DPR, antara K/L, Bappenas dan Ditjen Anggaran. Serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Dipa Induk K/L disusun per unit eselon I dan program. Dalam hal unit eselon I mengelola lebih dari satu program, maka Dipa Induk yang disusun memuat seluruh program yang menjadi tanggung jawabnya. (Fik/Ahm)