Golkar Jamin Revisi UU KUHP dan KUHAP Tak Lemahkan KPK

Pasal penyadapan yang disebut-sebut terancam `dipangkas` dari kewenangan KPK, juga Komisi III berjanji tidak akan mengotak-atik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Okt 2013, 11:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir berjanji, fraksinya tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya dalam hal penyadapan.

Melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dibahas DPR, Golkar berjanji justru akan memperkuat KPK. "Tidak akan dilemahkan," kata Nudirman Munir dalam diskusi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Menurut Nudirman, saat ini ada 9 Pasal KUHAP dan 2 Pasal KUHP yang sedang dibahas di Senayan. Nudirman menjamin proses itu tidak akan menggangu kinerja KPK, apalagi melemahkan.

"Kita yakin itu," ujar politisi yang juga mantan pengacara ini. Nudirman menambahkan, KPK menganut asas lex specialis atau asas khusus. Asas ini bersifat universal dan berlaku di seluruh dunia.

"KPK bisa memanfaatkan itu, dan kita punya keyakinan itu kan bisa terlaksana," tegas Nudirman. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya