Yusril Ihza: Densus Antikorupsi Bebani Negara

Menurut Yusril, yang terpenting semua institusi penegak hukum dapat menjalankan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangannya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Okt 2013, 12:12 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra menilai wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) antikorupsi tak perlu direalisasikan. Sebab hanya akan menambah berat beban anggaran negara.

"Pembentukan satgas atau Densus seperti ini hanya memperpanjang birokrasi dan menambah beban biaya negara, sedangkan hasilnya tetap akan sama dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Yusril di Ambon, Selasa (29/10/2013).

Menurut Yusril, yang terpenting semua institusi penegak hukum dapat menjalankan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangannya. KPK, kata dia, juga dibentuk untuk penguatan dan mempercepat pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi yang menggerogoti negeri ini.

KPK diberi kewenangan besar oleh negara untuk melakukan penyadapan, penangkapan, penyelidikan serta penyidikan terhadap pejabat yang terlibat praktik korupsi.

Untuk itu, kata dia, pembentukan densus antikorupsi oleh Kapolri terpilih tak perlu dilakukan. "Selain menambah beban anggaran negara, bisa saja terjadi tumpang tindih dalam penanganan sebuah kasus dugaan korupsi," jelas dia.

Ketua KPK Abraham Samad yang melakukan kunjungan kerja ke Ambon pekan lalu mengatakan, pihaknya harus membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangani satu perkara korupsi.

Bila polisi atau jaksa sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap satu kasus, KPK tidak akan masuk mengintervensinya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi. (Ant/Ali/Ism)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya