MK: Sanksi Paling Berat, Akil Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Hasil putusan MKH-MK paling berat nantinya adalah diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, putusan itu masih jadi bahan pertimbangan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Okt 2013, 20:48 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK) yang terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terus berjalan. Hasil putusan MKH-MK sendiri nantinya tergantung bukti yang ditemukan.

"Itu jalan terus. Apa hasil dari MKH itu bisa macam-macam. Tingkat yang paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau pengunduran diri (Akil), menurut undang-undang maka bisa diberhentikan dengan hormat," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Menurut Hamdan, karena semua proses, baik di MKH-MK maupun di KPK sudah berjalan, semua itu jadi bahan pertimbangan MKH. Sebab, kalau dasar yang digunakan pengunduran diri Akil, putusannya pemberhentian dengan hormat.

Akan tetapi, Hamdan menepis dugaan putusan MKH-MK terhadap Akil nantinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. "Saya tidak bisa berkesimpulan, kita masih menunggu laporan dari MKH," katanya.

Sedangkan soal surat pengunduruan diri dari Akil, menurut Hamdan adalah surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi. "Kita terima dan saya sudah lanjutkan ke Presiden. Tapi itu surat pengunduran diri sebagai hakim ya," kata dia.

Sementara itu, di tengah kekosongan posisi Ketua MK, lembaga ini segera menggelar pemilihan. Dalam waktu dekat, pemilihan Ketua MK pengganti Akil bakal digelar. Tepatnya Kamis, 31 Oktober mendatang. "Rencana ada, tapi masih kita bahas lagi. Rencananya sih Kamis besok," kata Hamdan.

Menurut Hamdan, pemilihan Ketua MK yang baru tidak harus menunggu datangnya hakim konstitusi yang baru. Sebab hal itu membutuhkan waktu yang lama. Sementara MK membutuhkan ketua dalam waktu yang mendesak. (Ado)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya