[VIDEO] Suka Masuk Jalur Busway? Siap Didenda Rp 1 Juta Ya...

Berhati-hatilah jika kerap menerobos jalur busway. Anda akan didenda hingga Rp 1 juta. Siap?

oleh Liputan6 diperbarui 30 Okt 2013, 01:15 WIB
Anda yang kerap menerobos jalur busway harus siap-siap didenda hingga Rp 1 juta. Denda besar itu sengaja diterapkan untuk memberi efek jera bagi penerobos jalur busway, yang hingga kini tampaknya masih membandel.

Seperti dalam tayangan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (29/10/2013), berbagai upaya dilakukan untuk membuat jalur busway steril dari kendaraan lain. Namun kemacetan yang kerap mendera ibukota, membuat banyak pengendara nekat menerobos jalur khusus ini.

Untuk membuat jera, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memberlakukan denda lebih tinggi bagi penerobos jalur busway. Untuk mobil akan didenda maksimal Rp 1 juta, dan sepeda motor maksimal Rp 500 ribu.

"Para penerobos jalur busway itu nantinya akan diawasi secara elektronik," ujar Kombes Chrysnanda selaku Direktur Dirlantas PMJ.

Rencana tersebut ternyata mendapat dukungan dari para pengemudi busway. Sebab rencana tersebut dianggap akan memudahkan pekerjaan mereka.

Namun pengguna jalan lain justru khawatir, jika hal itu hanya akan membuat praktik pungli alias pungutan liar di lapangan semakin kerap terjadi.

Diharapkan, adanya pengawasan secara elektronik dapat membantu menertibkan pengemudi dan membebaskan Jakarta dari macet. (Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya