Terlibat Kasus Suap, Pejabat Bea Cukai Terancam Dipecat

Pencidukan salah seorang pejabat Bea dan Cukai berinisial HS lantaran terlibat kasus suap masih terus didalami oleh Ditjen Bea Cukai.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Okt 2013, 10:45 WIB
Pencidukan salah seorang pejabat Bea dan Cukai berinisial HS lantaran terlibat kasus suap masih terus didalami oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Jika terbukti HS bakal terancam dipecat.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Agung Kuswandono mengakui bahwa HS merupakan salah satu karyawan di lembaganya. "Ini kan baru informasi awal, ada satu pegawai yang ditahan di Bareskrim. Kami belum tahu masalahnya apa dan kami sedang menunggu berita resminya dari sana," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Apabila informasi mendalam tersebut sudah dikantongi, lanjut dia, pihaknya  akan segera menindaklanjuti perkara ini, termasuk sanksi yang akan diberikan. "Kami tidak pakai (pemberitaan di media) sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses tersebut. Harus ada prosedur. Jadi kami masih menunggu," sambungnya.

Terkait sanksi bagi HS apabila terbukti bersalah, Agung bilang, prosesnya sama dengan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. "Di PNS kan sudah ada peraturannya. Kalau dia jadi tersangka, maka ada pemberhentian sementara. Kalau sudah di vonis lima tahun, dia diberhentikan tapi jangan bilang berhenti dulu karena kalau sekarang kami belum tahu posisi dia seperti apa. Nanti dosa saya," paparnya.

Ketika dicecar dengan pertanyaan banyaknya pegawai bea cukai yang ditangkap karena kasus suap ataupun korupsi, Agung enggan berkomentar secara lebih detail. "Saya tidak mau berandai-andai. Tapi semua pegawai diawasi, termasuk saya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying telah menetapkan seorang pejabat Bea Cukai berinisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

HS saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap  dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 5 miliar dan kendaraan. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya