Misbakhun Berhadapan dengan @benhan di Pengadilan

"Intinya kita tidak ingin memenjarakan orang, sejak awal masalah ini tidak mau kemana, cukup minta maaf," kata Misbhakun.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Okt 2013, 10:36 WIB
Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhammad Misbakhun yang dilakukan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, kembali digelar. Sidang akan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Misbakhun telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan baju batik ungu motif kembang-kembang dipadu celana bahan warna hitam. Sementara terdakwa Benhan pun telah hadir bersama tim pengacara.

"Intinya kita tidak ingin memenjarakan orang, sejak awal masalah ini tidak mau kemana, cukup minta maaf," kata Misbhakun di gedung pengadilan, Rabu (30/10/2013).

Pemanggilan saksi dimulai dari saksi pelapor sekaligus korban, Muhammad Misbakhun dan saksi lain. Namun jaksa belum mengungkap saksi lain tersebut.

Dia mengaku, sedari awal enggan membawa kasus ini masuk ke jalur formal. Namun, karena Benhan tidak menggubris permintaanya, kasus ini dia bawa ke hukum.

"Ternyata harapan saya tidak dipenuhi. Bahkan upaya mediasi sebagai jalan damai tidak diterima. Bahkan saya minta jalur ke Ivan Wahid juga tidak diterima termasuk melalui pengacara saya," tandasnya.

Sidang rencana digelar sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin Majelis Hakim Suprapto, dan dibantu 2 hakim anggota, yakni Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam.

Terdakwa Benhan didakwa menyebar informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memuat penghinaan terhadap Misbakhun melalui akun twitter @benhan dengan menyebut Misbakhun sebagai 'perampok' Bank Century.

Merasa difitnah dan dipojokkan, Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.  (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya