[VIDEO] Rekaman Penangkapan Pejabat Bea Cukai Penerima Suap

Pemberian suap Rp 11,4 miliar itu disamarkan dengan menggunakan polis asuransi.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 30 Okt 2013, 13:39 WIB
Polisi menangkap pejabat kantor pelayanan utama Bea Cukai Tanjung Priok Heru Sulistyono yang diduga menerima uang suap sebesar Rp 11,4 miliar. Pemberian suap dan pencucian uang itu disamarkan dengan menggunakan polis asuransi.

Liputan 6 SCTV, Rabu (30/10/2013) menayangkan rekaman saat-saat Heru ditangkap oleh polisi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Perumahan Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Di rumah itu pula polisi melakukan penggeledahan.

Heru tak sendiri. Polisi juga menangkap seorang pengusaha, Yusran Arif di Ciganjur, Jakarta Selatan. Yusran yang menjalankan usaha di jasa ekspor impor dengan bendera PT Tanjung Jati diduga telah memberikan suap kepada Heru.

Penyuapan ini untuk memuluskan praktik penilepan pajak ekspor impor. Ini dilakukan Yusran dengan cara mendirikan 10 anak perusahaan yang dibentuk dalam usia singkat guna menghindari audit Bea Cukai.

Hingga kini, polisi masih terus menelusuri aliran uang dengan cara memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Polisi juga terus menyelidiki jumlah kerugian negara. (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya