Kisah Penangkapan Pejabat Bea Cukai: AC Dimatikan Biar Kepanasan

Pegawai Bea dan Cukai yang menjadi tersangka pencucian uang ditangkap setelah dijebak dengan mematikan penyejuk ruangan di rumah mewahnya.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Okt 2013, 12:08 WIB
Tersangka kasus suap tindak pidana pencucian uang Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Heru Sulistyono (HS) dan seorang pengusaha ekspor impor Yusran Arif (YA) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan, HS ditangkap di Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa 29 Oktober, dengan upaya yang cukup lama saat menunggui tersangka yang tak kunjung keluar dari rumahnya.

"Cukup lama dia tidak mau keluar. Akhirnya ditangkap karena listrik rumahnya itu dimatikan, dia kepanasan karena AC-nya mati," ujar Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

HS akhirnya ditangkap pada pukul 01.00 WIB di rumahnya yang kelima setelah 4 kali berpindah tempat. Berdasarkan data kepolisian, 2 rumah di antaranya berada di kawasan mewah.

"Rumah HS itu seharga Rp 8 miliar. Masih diteliti apakah terkait dengan belinya tunai atau kredit. Dari situ bisa dilihat apakah rumah itu terkait (TPPU)," jelas Arief.

Sementara, tersangka YA yang berperan sebagai pemberi suap dijelaskan Arief ditangkap di rumahnya di Jalan H Aselih RT 011/01, Ciganjur, Cipedak, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Menurut Arief, suap itu dilakukan YS agar dirinya terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor. YS memiliki perusahaan PT Tanjung Jati Utama dan bertindak sebagai komisaris. "YS juga memiliki sembilan perusahaan lainnya, yang masing-masing dibentuk dan dibubarkan dalam jangka waktu kurang dari setahun," kata Arief. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya