Muchtar Effendi Diduga Operator Suap? MK: Itu Urusan KPK

Ketua MKH-MK, Harjono, menilai urusan yang menyangkut Muchtar Effendi, yang disebut-sebut orang dekat Akil Mochtar, diserahkan ke KPK saja.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Okt 2013, 12:38 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK), Harjono, memberikan pendapatnya terkait sosok Muchtar Effendi yang disebut-sebut sebagai operator peminta fee kepada pihak yang berperkara di MK. Menurut Harjono, pihaknya tidak akan menindaklanjuti kabar tersebut karena itu menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Muchtar ini kan orang lain, jadi kita tidak akan mengadili dia. Kalau persoalannya menyangkut pidana ya silakan ke KPK. Kita kan tidak punya alat untuk cari siapa dia. Dan kalau ketemu pun untuk apa?" kata Harjono di gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Harjono mengaku tidak mengenal Muchtar. Dia hanya pernah tahu lewat pemberitaan di media. Karenanya soal Muchtar yang disebut-sebut kerap menjadi peminta fee, Harjono mengaku tidak tahu.

"Saya pernah baca yang dulu itu. Yang saya dengar waktu itu ada perkara di Banyuasin yang kemudian menimbulkan reaksi dari DPRD sana. Tapi kalau nama-nama saya tidak ingat," ujar Harjono.

Karena itu, menurutnya KPK adalah lembaga yang tepat untuk mengusut masalah ini. Kendati begitu, Harjono meminta segerai diberi informasi itu secepatnya. "Kita tidak bisa menunggu, apalagi pekerjaan kita hari-hari begini, menelitinya kapan lagi?" kata Harjono.

KPK memanggil Muchtar Effendi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK untuk tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Senin 28 Oktober 2013.

Muchtar yang diperiksa selama 5 jam oleh penyidik KPK menyatakan sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada. Muchtar disebut-sebut sebagai operator suap Akil di wilayah Sumatera.

Nama Muchtar sebelumnya sempat disebut calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah, sebagai orang yang meminta uang untuk penanganan perkara di MK. (Ado/Ism)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya