Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan wakil ketua Ombudsman Azlaini Agus terhadap petugas Bandara Pekanbaru dianggap sebagai sebuah tamparan terhadap kelembagaan Ombudsman. Azlaini dilaporkan menampar sang petugas karena penerbangan pesawat Garuda Indonesia tertunda.
"Apa yang dilakukan Ibu Azlaini Agus yang diduga melakukan pelanggaran kode etik merupakan sebuah tamparan keras bagi Ombudsman," kata Komisioner Ombudsman Hendra Nur Tjahjo di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Guna meluruskan permasalahan ini, jelas Hendra, berdasarkan rapat pleno yang sudah digelar pimpinan Ombudsman tadi malam hingga dini hari tadi, telah diputuskan untuk membuat Majelis Kehormatan yang akan diberikan tugas dan kewanangan penuh mengusut dugaan pelanggaran kode etik Azlaini.
Kemudian, lanjutnya, bila setelah dilakukan proses pemeriksaan Majelis Kehormatan sesuai hasil dari rapat pleno, Ombudsman akan memberikan tindakan tegas terhadap Azlaini Agus.
"Tapi kami tegaskan kalau memang itu terjadi, Ombudsman akan bersikap tegas apapun yang terjadi untuk menjaga integritas Ombudsman," tandas Hendra.
Berikut adalah tugas pokok dan kewenangan Majelis Kehormatan Ombudsman dalam menyikapi dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus:
1. Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Azlaini Agus
2. Mangumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Azlaini Agus
3. Meminta keterangan saksi, korban, dan ahli
4. Memberikan kesimpulan dugaan pelanggaran kode etik.
(Mut/Sss)
"Apa yang dilakukan Ibu Azlaini Agus yang diduga melakukan pelanggaran kode etik merupakan sebuah tamparan keras bagi Ombudsman," kata Komisioner Ombudsman Hendra Nur Tjahjo di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Guna meluruskan permasalahan ini, jelas Hendra, berdasarkan rapat pleno yang sudah digelar pimpinan Ombudsman tadi malam hingga dini hari tadi, telah diputuskan untuk membuat Majelis Kehormatan yang akan diberikan tugas dan kewanangan penuh mengusut dugaan pelanggaran kode etik Azlaini.
Kemudian, lanjutnya, bila setelah dilakukan proses pemeriksaan Majelis Kehormatan sesuai hasil dari rapat pleno, Ombudsman akan memberikan tindakan tegas terhadap Azlaini Agus.
"Tapi kami tegaskan kalau memang itu terjadi, Ombudsman akan bersikap tegas apapun yang terjadi untuk menjaga integritas Ombudsman," tandas Hendra.
Berikut adalah tugas pokok dan kewenangan Majelis Kehormatan Ombudsman dalam menyikapi dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus:
1. Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Azlaini Agus
2. Mangumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Azlaini Agus
3. Meminta keterangan saksi, korban, dan ahli
4. Memberikan kesimpulan dugaan pelanggaran kode etik.
(Mut/Sss)