Ombudsman Bentuk Majelis Kehormatan Usut Pelanggaran Etik Azlaini

Majelis Kehormatan terbentuk setelah Ombudsman menggelar rapat pleno yang dilakukan Selasa 29 Oktober malam hingga dini tadi.

oleh Widji Ananta diperbarui 30 Okt 2013, 14:04 WIB
Ombudsman memutuskan membentuk Majelis Kehormatan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus terhadap petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau Yana Novia pada Senin, 28 Oktober 2013.

"Untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari Azlaini Agus," kata Komisioner Ombudsman Budi Santoso di lantai 7 Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Budi Santoso menjelaskan, Majelis Kehormatan terbentuk setelah Ombudsman menggelar rapat pleno yang dilakukan Selasa 29 Oktober malam hingga dini tadi atau berlangsung selama kurang lebih 6,5 jam.

Dia menuturkan, pembentukan Majelis kehormatan ini, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Ombudsman.

Anggota Majelis Kehormatan terdiri dari 5 orang. Mereka adalah 2 anggota Ombudsman, Petrus B Peduli dan H Hendra Nurtjahjo, serta 3 orang dari eksternal yakni Masdar Mas'udi, Harkristuti Harkrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar.

Penamparan terhadap Yana bermula ketika pesawat Garuda Indonesia GA277 akan terbang dari Pekanbaru ke Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 07.45 WIB Senin. Semua penumpang sudah masuk ke dalam bus untuk menuju pesawat.

Pada saat yang bersamaan, kapten pesawat ingin mendapat informasi dan data terkini soal aktivitas Gunung Sinabung yang kembali aktif. Pada akhir pekan lalu, Gunung Sinabung yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memang terus menunjukkan aktivitasnya.

"Sementara bus penumpang tadi berjalan pelan-pelan sambil menunggu kepastian dari kapten. Di dalam bus itu ada seorang penumpang yang bertanya kepada petugas dan berakhir dengan penamparan," tutur Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia Pujobroto. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya