Penamparan Petugas, Ombudsman: Azlaini Agus Nonaktif Penugasan

Rapat pleno Ombudsman memutuskan untuk tidak memberi penugasan kepada Azlaini Agus agar dia bisa berkonsentrasi pada masalah yang dihadapi.

oleh Widji Ananta diperbarui 30 Okt 2013, 14:25 WIB
Kendati kasus dugaan penamparan oleh Azlaini Agus sedang berjalan, pihak Ombudsman sudah menjatuhkan sanksi administratif. Komisioner Ombudsman Petrus Beda Peduli mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pimpinan Ombudsman pada Selasa 29 Oktober malam, Azlaini Agus dinonaktifkan dari urusan penugasan.

"Azlaini tetap dalam kapasitas Wakil Ketua Ombudsman. Namun secara substantif tidak diberikan penugasan," tegasnya dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Keputusan itu diambil, kata Petrus, agar memberikan ketenangan dan agar Azlaini tetap fokus menjalani proses hukum. "Keputusan rapat pleno tadi malam itu diambil agar Azlaini berkonsentrasi secara pribadi. Tidak diberikan tugas-tugas pelayanan publik itu agar tidak bias. Jadi pada waktu pemeriksaan akan menjadi fokus," terangnya.

Azlaini dikabarkan menampar petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Akibat kejadian ini, petugas yang diketahui bernama Yana Novia melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

"Namanya Ibu Azlaini Agus, yang ditampar itu petugas ground handling dari PT Gapura Angkasa," kata Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia Pujobroto dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa 29 Oktober. (Ado/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya