Penamparan Staf Bandara, Komisi Ombudsman Minta Maaf

Keputusan pemberhentian sementara itu diputuskan oleh Pimpinan Ombudsman usai melakukan rapat pleno pada Selasa 29 Oktober.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Okt 2013, 15:31 WIB
Ombudsman Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk memberhentikan sementara Wakil Ketua Azlaini Agus. Keputusan itu diambil setelah Azlaini diduga menampar karyawan PT Gapura Angkasa, Yana Novia di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau. Komisi Ombudsman pun meminta maaf.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini," ujar Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Ombudsman, kata Budi, juga menghormati proses hukum terhadap Azlaini. Kini, Ombudsman menonaktifkan sementara Azlaini alias dibebastugaskan.

"Tidak memberi penugasan kepada Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus terhitung sejak keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," ujar Budi.

Menurut Budi, keputusan pemberhentian sementara itu diputuskan oleh Pimpinan Ombudsman usai melakukan rapat pleno pada Selasa 29 Oktober kemarin.

Sementara, Azlaini membantah melakukan penamparan. Menurut mantan politisi PAN ini, dirinya mengaku hanya memarahi semua petugas yang berseragam kuning cokelat itu.

"Laporan yang mengatakan bahwa saya melakukan kekerasan atau menampar atau sejenis itu sama sekali tidak benar. Saya hanya memarahi semua petugas di Bandara," ujar Azlaini dalam laporan tertulis yang dibacakan Budi Santoso, kemarin. (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya