Aksi mogok nasional yang rencananya digelar pada 31 Oktober 2013 - 1 November 2013 tidak cuma berlangsung di Jabodetabek.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan aksi ini rencananya berlangsung di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota dan hampir 40 lebih kawasan industri akan lumpuh total.
"Sementara buruh yang akan terlibat dalam mogok nasional ini hampir 2 juta orang sudah konfirmasi dari target awal 3 juta orang," ujar Said dalam keterangan tertulisnya Rabu (30/10/2013).
Dia mengakui tidak semua elit pimpinan serikat buruh di tingkat nasional terlibat. Tetapi aliansi-aliansi serikat buruh daerah ikut bergabung dalam mogok nasional ini.
Buruh yang melakukan aksi mogok antara lain berasal dari, Jakarta (Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung priok), 7 kawasan industri Bekasi, 3 Kawasan industri Karawang, 3 kasawan industri purwakarta, daerah padat industri di Tanggerang (Jatake, Cikupa, Balaraja, tangerang selatan), Serang (Cilegon).
Selain itu di Subang, Bandung, Cimahi, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Karimun, Makasar, Bitung, Gorontalo, Samarinda, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Purbolinggo, Pekalongan, Cilacap, Demak, Semarang, Yogyakarta, dan kota-kota Industri lainnya.
Menurut Said, eskalasi mogok nasional tahun ini lebih besar dari tahun lalu baik dari sebaran jumlah kabupaten kota maupun peserta aksi yang terlibat.
Buruh pun meminta pemerintah dan pengusaha memperhatikan secara sungguh-sungguh tuntutan perjuangan buruh. Mogok nasional dipastikan akan berlangsung damai, tertib dan tidak anarkis.
Dia juga meminta agar pihak kepolisian mengamankan pelaksanaan mogok nasional sesuai dengan tugas dan fungsi polisi.
Menurut UU nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB menyebutkan serikat buruh berhak mengorganisir pemogokan dan sesuai UU no 9 tahun 1998 untuk menyampaikan pendapat di muka umum (aksi unjuk rasa secara nasional) maka, serikat pekerja cukup memberitahu saja pada pihak kepolisian.
Semua serikat pekerja yang menyatakan ikut dalam mogok nasional tersebut sudah memberitahu sesuai UU kepada pihak kepolisian.
Mereka pun menilai tidak perlu meminta izin dan cukup memberitahu ke Mabes Polri, polda dan polres. "Jadi mogok nasional besok dan lusa adalah legal dan sah," tegasnya. (Dis/Nur)
Advertisement