Tim Pemburu Preman Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap salah satu pentolan preman yang kerap memeras warga Kapuk, Kebun Sayur Pertamina RT 06 RW 07, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Fransico Suarez Ricardo (45) alias Bobby.
"Tersangka Bobby kita tangkap di sebuah hotel di Karawang. Bobby kita tangkap bersama istri keduanya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompes Pol M Fadil Imran, di Polres Jakarta Barat, Rabu (30/10/2013).
Bobby ditangkap di sebuah hotel di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Senin 28 Oktober 2013. Dari tangan Bobby, polisi menyita 6 pucuk senjata api rakitan. Senjata api itu kerap digunakan Bobby untuk menakut-nakuti warga yang menjadi korban pemerasan.
Meski telah menangkap Bobby yang diduga sebagai pelaku utama pemerasan warga di kawasan Kapuk, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Tommy Ismail yang merupakan rekan Bobby. Modus mereka melakukan pemerasan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Selama ini mereka melakukan pemerasaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, walaupun begitu tetap saja ada unsur premanisme," tambah Fadil.
Bobby kini harus mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 tentang Kekerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara," jelas Fadil. (Mvi/Ism)
"Tersangka Bobby kita tangkap di sebuah hotel di Karawang. Bobby kita tangkap bersama istri keduanya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompes Pol M Fadil Imran, di Polres Jakarta Barat, Rabu (30/10/2013).
Bobby ditangkap di sebuah hotel di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Senin 28 Oktober 2013. Dari tangan Bobby, polisi menyita 6 pucuk senjata api rakitan. Senjata api itu kerap digunakan Bobby untuk menakut-nakuti warga yang menjadi korban pemerasan.
Meski telah menangkap Bobby yang diduga sebagai pelaku utama pemerasan warga di kawasan Kapuk, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Tommy Ismail yang merupakan rekan Bobby. Modus mereka melakukan pemerasan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Selama ini mereka melakukan pemerasaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, walaupun begitu tetap saja ada unsur premanisme," tambah Fadil.
Bobby kini harus mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 tentang Kekerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara," jelas Fadil. (Mvi/Ism)