KPU Hilangkan NIK pada Tampilan DPT di <i>Website</i>

Dengan demikian data daftar pemilih yang tertera di websita hanya nama, jenis kelamin, nomor tempat pemungutan suara (TPS) dan kelurahan.

oleh Rochmanuddin diperbarui 31 Okt 2013, 10:39 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghilangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tampilan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di situs atau laman resmi KPU. Tujuan penghilangan ini guna menjaga privasi data masyarakat.

"Kalau sekarang ada NIK yang dapat membaca elemen data (pemilih) dengan lengkap, maka kami sederhanakan itu. Kami memahami potensi pelanggaran privasi itu. Karenanya kami perbaiki," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Gumay menjelaskan, jika sebelumnya KPU menampilkan NIK pada DPT di website yang dapat diakses semua orang, ke depan tidak akan ada lagi. Tampilan data pemilih akan terdiri atas nama, jenis kelamin, nomor tempat pemungutan suara (TPS) dan kelurahan.

"Kami merapikan data yang tidak bisa dibaca atau diakses semuanya. Tetapi pendekatannya tetap bahwa setiap orang dapat memeriksa (DPT) dengan mudah," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Gumay, risiko yang terjadi adalah pemantau pemilu tidak dapat mengakses data pemilih melalui situs umum KPU. "Kalau pemantau tidak punya akses masuk ke data kami, maka mereka tidak bisa (memantau DPT). Dia (pemantau) hanya bisa cek kegandaan kalau rajin baca satu per satu semuanya, seluruh TPS di Indonesia," kata Hadar.

Upaya KPU menampilkan data pemilih dalam Sidalih (sistem informasi data pemilih) ditengarai dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab. Karena semua lapisan masyarakat dapat mengaksesnya.

Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Ant/Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya