Terima Aliran Dana, Istri Pejabat Bea Cukai Dicekal

"Itu sudah protap ya. Surat sudah dibuat kemarin, jadi saya pikir sudah disampaikan (ke irjen imigrasi)," kata Arief Sulistyanto.

oleh Edward Panggabean diperbarui 31 Okt 2013, 13:22 WIB
Widyawati, istri tersangka Heru Sulistyono, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok, dicekal Imigrasi. Heru ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyuapan pajak ekspor impor dan tindak pidana pencucian uang.

"Itu sudah protap ya. Surat sudah dibuat kemarin, jadi saya pikir sudah disampaikan (ke irjen imigrasi)," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Arief belum bisa memastikan pemeriksaan kembali terhadap Widyawati sebagai saksi atas kasus ini, karena perempuan tersebut tengah mengandung 7 bulan.

"(Kemarin) Belum hadir sehingga kita lakukan pemanggilan ulang. Nanti saya cek dulu ya. Karena saya kemarin (siang) belum ke kantor, karena masih urus ini (penangkapan 25 orang asing)," ungkap dia yang terlihat lelah usai mengrebek pelaku kejahatan cyber crime.

Arief memastikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yakni Heru dan Yusran Arief guna mengali rekening-rekening selanjutnya. "Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intensif pada 2 tersangka, kemungkinan ada rekening-rekening baru," ujar dia.

Pemeriksaan terhadap Widyawati karena ditemukan adanya aliran dana dari komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif alias Yusron yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selaku pihak penyuap.

"Dari rekening BCA saudari SR (anak buah Yusron) juga ada yang ke Widyawati. Melalui BCA (2 transaksi), Mandiri (1 transaksi). Kemudian ditransaksikan dibelikan polis asuransi atas nama HS (Heru Sulistyono). total 9 polis asuransi," papar Arief saat konprensi pers Rabu 30 Oktober kemarin pagi.

9 polis asuransi tersebut terdiri dari 4 polis asuransi untuk Heru dan 5 polis asuransi untuk Widyawati. Hanya sebelum jatuh tempo, polis asuransi itu sudah dicairkan dan ditransfer lagi ke rekening Widyawati masing-masing sebesar Rp 249 juta, Rp 1,56 miliar, dan Rp 1,880 miliar. Total ada Rp 11,4 miliar dari 11 transaksi. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya