Kekayaan dan kreativitas penduduk Indonesia dalam pemberian nama menjadi salah satu permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014. Bahkan karena hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan DPT dan baru diumumkan pada 4 November nanti.
"Daftar ini dikehendaki undang-undang, daftar orang. Bukan daftar nama, tapi daftar orang yang wujudnya ada, memenuhi persyaratan UU yang dianut Indonesia," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Husni mencontohkan, saat pemutakhiran DPT ditemukan data yang mencantumkan nama 'si Pocong' dari Singkawang, Kalimantan Barat. Data itu dianggap valid serta memenuhi semua persyaratan.
"Hampir mau dihapus. Tapi datanya lengkap, dan memang benar adanya, fotonya juga dikirim. Memang benar namanya Pocong. Bila di tempat lain mungkin nama ini dinyatakan invalid karena tidak ada Pocong di Jawa," jelas Husni.
Selain nama yang dapat terbilang lucu, kasus lain yang datang dari banyaknya nama yang sama di suatu daerah. Salah satu daerah yang memiliki nama sama adalah Bali. Misalnya, nama I Wayan yang jumlahnya ribuan. "Bukan tidak mungkin nama sama diikuti kelahirannya bersamaan," kata Husni.
Tidak hanya itu, kasus yang cukup memusingkan KPU dalam penetapan DPT disebabkan oleh para artis yang memiliki nama ganda. Ada artis yang memiliki nama asli, kemudian saat terkenal punya nama panggung.
"Ada lagi problem kita, namanya kecil beda dengan namanya pas sudah besar. Nama di kota beda dengan nama di desa. Nama audisi sebelum jadi artis dan sesudah itu beda. Misal Ayu Ting-Ting," papar Husni.
Terlepas dari kisruh DPT Pemilu 2014, Husni mengatakan perlunya memahami kondisi masyarakat Indonesia serta melakukan pendekatan yang tidak mono dalam analisis politik.
"Sehingga, masalah yang tidak perlu kisruh, jangan di kasih label kisruh. Belum apa-apa sudah dibilang masalah, masyarakat nanti bilang belum apa-apa sudah tambah masalah. Akhirnya keikutsertaan mereka berkurang," tandas Husni. (Mvi/Ism)
"Daftar ini dikehendaki undang-undang, daftar orang. Bukan daftar nama, tapi daftar orang yang wujudnya ada, memenuhi persyaratan UU yang dianut Indonesia," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Husni mencontohkan, saat pemutakhiran DPT ditemukan data yang mencantumkan nama 'si Pocong' dari Singkawang, Kalimantan Barat. Data itu dianggap valid serta memenuhi semua persyaratan.
"Hampir mau dihapus. Tapi datanya lengkap, dan memang benar adanya, fotonya juga dikirim. Memang benar namanya Pocong. Bila di tempat lain mungkin nama ini dinyatakan invalid karena tidak ada Pocong di Jawa," jelas Husni.
Selain nama yang dapat terbilang lucu, kasus lain yang datang dari banyaknya nama yang sama di suatu daerah. Salah satu daerah yang memiliki nama sama adalah Bali. Misalnya, nama I Wayan yang jumlahnya ribuan. "Bukan tidak mungkin nama sama diikuti kelahirannya bersamaan," kata Husni.
Tidak hanya itu, kasus yang cukup memusingkan KPU dalam penetapan DPT disebabkan oleh para artis yang memiliki nama ganda. Ada artis yang memiliki nama asli, kemudian saat terkenal punya nama panggung.
"Ada lagi problem kita, namanya kecil beda dengan namanya pas sudah besar. Nama di kota beda dengan nama di desa. Nama audisi sebelum jadi artis dan sesudah itu beda. Misal Ayu Ting-Ting," papar Husni.
Terlepas dari kisruh DPT Pemilu 2014, Husni mengatakan perlunya memahami kondisi masyarakat Indonesia serta melakukan pendekatan yang tidak mono dalam analisis politik.
"Sehingga, masalah yang tidak perlu kisruh, jangan di kasih label kisruh. Belum apa-apa sudah dibilang masalah, masyarakat nanti bilang belum apa-apa sudah tambah masalah. Akhirnya keikutsertaan mereka berkurang," tandas Husni. (Mvi/Ism)