Perempuan Tersangka Penabrak Rumah Adiguna Sutowo Dicekal

F, tersangka perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo yang buron itu dicekal.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Okt 2013, 17:30 WIB
Polisi mengajukan pencekalan terhadap F, perempuan tersangka kasus penrusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo dan istri keduanya, Vika Dewayani, di Pulomas Barat, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, F yang kini buron itu dicekal polisi agar tidak kabur ke luar negeri.

"Tapi kami yakini F masih berada di Indonesia," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Sementara itu, polisi juga masih mencari Daryono, sopir Adiguna yang bersama F menabrak pagar rumah Vika dan 3 mobil yang terparkir di sekitarnya. "D juga sedang dicari dan dilakukan pencekalan," jelasnya.

F dan DR  ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Jakarta Timur, Sabtu 26 Oktober 2013. Mereka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUHP tentang perusakan dan terancam 5 tahun penjara.

Keterangan berbeda disampaikan Adiguna Sutowo. Pengusaha tersebut menyatakan dialah yang menabrak dan merusak rumahnya sendiri. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya