Kejahatan <i>Cyber Crime</i> 25 WNA Sebabkan Kerugian Rp 25 M

"Kerugian lebih kurang Rp 30 miliar yang sudah kami inventarisir," kata Sutarman.

oleh Edward Panggabean diperbarui 31 Okt 2013, 18:33 WIB
Kerugian akibat aktivitas cyber crime atau kejahatan dunia maya yang dilakukan 25 warga negara asing di Apartemen Kelapa Gading, kompleks Mall of Indonesia, Jakarta Utara, diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh 25 WNA tersebut.

"Kerugian lebih kurang Rp 30 miliar yang sudah kami inventarisir. Itu investigasi dari korban yang melaporkan ke kami," kata Kapolri Komjen Pol Sutarman saat memantau hasil penangkapan di halaman Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Menurut Sutarman, korban kejahatan ini tidak hanya berasal dari dalam negeri. Para korban juga berasal dari beberapa negara. Namun hingga saat ini baru ada 2 korban yang melapor ke penyidik Dirtipidsus Bareskrim Polri.

"Ya, mungkin dia melakukan bukan hanya di Indonesia. Karena ini kan transnasional, karena dia kan menggunakan jaringan internet via email," ujar pria yang baru saja menjabat sebagai Kapolri itu.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Pol Arif Sulistyanto mengatakan, dari 2 korban yang sudah melapor itu diketahui kerugian mencapai Rp 4 miliar. Para pelaku membajak email para korban.

"Total kerugian kurang lebih Rp 4 miliar. Jadi email korespodensi hubungan bisnis antar perusahaan dengan partnernya dilakukaan pembajakan oleh kelompok ini," ungkapnya.

"Sehingga perusahaan A korespondensi perusahaan B emailnya dibajak. Sehingga seolah-olah yang komunikasi dengan B adalah si A, padahal si pelaku. Begitu juga si B," terang Arif. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya