MK Pilih Ketua Pengganti Akil Mochtar, Siapa Calon Terkuat?

Sebelum memilih ketua, Majelis Kehormatan Hakim MK akan membacakan putusan untuk Akil pada pukul 11.00 WIB.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Nov 2013, 07:41 WIB
Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua untuk menggantikan Akil Mochtar yang saat ini berstatus nonaktif karena menjadi tersangka suap. Sebanyak 8 Hakim Konstitusi berhak memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

"MK akan selenggarakan pemilihan Ketua MK periode jabatan 2013-2016 siang nanti, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB," kata staf Humas MK Kencana Suluh Hikmah saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Sebelum melakukan pemilihan Ketua MK, Majelis Kehormatan Hakim MK (MKH MK) terlebih dahulu membacakan putusan terhadap Akil. "Putusan MKH MK akan dibacakan pukul 11.00 WIB," ujar Kencana.

Akil Mochtar juga sudah mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kini, MK hanya memiliki 8 hakim.

Delapan hakim itu adalah Hamdan Zoelva yang juga Wakil Ketua MK, Maria Fadila Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.

Khusus Maria dan Harjono sudah menyatakan tidak bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua MK. Maria mengaku tidak berminat, sementara Harjono lebih tahu diri karena akan habis masa jabatannya pada Maret 2014.

Dengan begitu, berarti hanya 6 hakim tersisa yang berpeluang menjadi Ketua MK. Termasuk Arief dan Patrialis yang notabene 'anak baru' di meja pengadil konstitusi juga punya peluang yang sama untuk menggantikan Akil. (Osc/Eks)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya